Makassar, dnid.co.id — Zaenal, warga Kota Makassar yang melaporkan dugaan penipuan terkait pengurusan Akta Jual Beli (AJB), mengeluhkan lambatnya penanganan kasus yang ia laporkan sejak Oktober 2025 di Polrestabes Makassar.
Hingga saat ini, ia mengaku belum pernah menerima panggilan untuk dimintai keterangan lanjutan.
Zaenal sebelumnya resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan tersebut pada 17 Oktober 2025, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor LP/B/2002/X/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL.
Dalam laporannya, Zaenal menjelaskan bahwa ia mengalami kerugian hingga Rp 24.500.000 setelah membayar biaya pengurusan AJB yang hingga kini tidak kunjung ia terima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengungkapkan kekecewaannya karena sejak laporannya diterima, tidak ada perkembangan berarti dalam proses penyelidikan.
“Sampai sekarang belum ada panggilan. Saya tidak tahu kenapa kasus saya seperti tidak ditangani,” keluhnya.
Zaenal berharap penyidik yang menangani perkaranya dapat segera memproses laporannya agar persoalan yang ia alami dapat menemukan titik terang.
Menurutnya, kepastian hukum sangat penting mengingat kerugian yang ia alami bersifat material dan telah berlangsung sejak 2022.
Penulis : Dito
Editor : Admin
Sumber Berita : Pelapor




























