Tempilang, Dnid.Co.Id — Aroma tanah basah selepas hujan masih menggantung di Gg. Rasyid, Desa Tempilang, saat jeritan pecah menembus gelap pada Selasa (25/11/2025) pukul 20.00 WIB. Di lorong sepi itu, seorang pemuda, Zelky Pratama (20), roboh bersimbah darah setelah diduga ditikam ayah tirinya, Zainuri (38), menggunakan pisau yang diselipkan di pinggangnya. Peristiwa ini kini memicu perhatian serius Polres Bangka Barat.
Kronologi Memanas dalam Hitungan Detik
Keributan bermula dari pertengkaran kecil di ruang tengah. Heni, ibu korban sekaligus istri pelaku, sedang menegur anak bungsunya yang rewel. Nada suara meningkat. Piring bergemeretak. Pelaku yang tengah makan malam tersinggung, membanting piring hingga pecahannya berserakan.
Terganggu oleh suara gaduh, Zelky mendatangi ruangan, mencoba meredam suasana dan membela ibunya. Namun niat itu justru memercikkan api. Dengan gerak cepat, pelaku meraih pisau yang sejak awal terselip di pinggangnya dan menusukkan ke perut kanan korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tusukan sedalam sekitar 6 sentimeter itu langsung membuat Zelky limbung. Darah mengalir hangat, menghitam di tanah basah. Di tengah kepanikan keluarga dan warga, pelaku kabur ke belakang rumah, menyelinap ke arah kebun gelap — dan hingga kini belum ditemukan.
Kondisi Luka Serius, Pisau Berkarat
Korban segera dilarikan ke Puskesmas Tempilang. Petugas medis menyebut luka tusuk cukup dalam, mengancam organ vital.
“Kami khawatir infeksi karena bilah pisaunya berkarat. Penanganan cepat sangat penting,” ujar salah satu petugas medis yang menangani korban.
Usai mendapat tindakan darurat, keluarga memutuskan memindahkan korban dan ibunya ke rumah kerabat di Dusun Bubung Tujuh, Desa Sangku, demi keamanan.
Polisi Pastikan Kasus Masuk Ranah Pidana Berat
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Ps. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, membenarkan peristiwa itu dan menegaskan pelaku sedang dalam pengejaran intensif.
“Betul, ini masuk dugaan KDRT dan penganiayaan berat. Korban ditikam ayah tirinya. Pelaku kita buru, masyarakat diminta segera melapor jika mengetahui keberadaannya,” tegas Iptu Yos.
Ia mengungkap hubungan korban dan pelaku memang tidak harmonis. Pertengkaran berulang, mediasi desa, hingga teguran Bhabinkamtibmas pernah dilakukan. Pelaku dikenal tertutup dan kurang berinteraksi dengan warga.
Pasal-Pasal Pidana yang Dilanggar
Berdasarkan konstruksi kejadian dan keterangan saksi, polisi menilai pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 44 ayat (2) UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga — Kekerasan fisik yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.
Pasal 351 ayat (2) KUHP — Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Pasal 338 KUHP (alternatif penyertaan) — Jika pembuktian mengarah pada unsur kesengajaan yang membahayakan nyawa.
“Kami menangani kasus ini sesuai prosedur hukum. Semua unsur pidana sedang didalami penyidik,” tambah Iptu Yos.
Warga Diminta Waspada dan Berani Melapor
Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya menindak tegas kekerasan dalam rumah tangga. Polisi meminta masyarakat tidak menormalisasi kekerasan domestik.
“Jika melihat atau mendengar KDRT, jangan diam. Laporkan. Nyawa bisa melayang kalau dibiarkan,” ujar Yos.
Kini, gang kecil Gg. Rasyid kembali senyap. Namun jejak darah dan kepingan piring masih menjadi saksi betapa rapuhnya amarah yang tak dikelola.
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI BABEL DNID. CO. ID
Sumber Berita : Humas Polres Bangka Barat




























