Jeneponto, dnid.co.id — Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang perempuan lanjut usia di Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Hj. Sarigowa (70), yang mengaku diancam menggunakan senjata tajam dan kehilangan uang sekitar Rp3,5 juta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 17.40 Wita. Saat itu, pelaku masuk ke dalam toko korban sambil membawa sebilah badik yang terhunus.
Pelaku kemudian mengancam korban sambil mengucapkan, “Punna marrangko kutobokko,” yang berarti “Kalau berteriak, kutusuk kau.” Setelah mengancam, pelaku langsung mengambil kotak penyimpanan uang di meja kasir dan melarikan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan penyelidikan dan pengumpulan informasi, polisi menemukan keberadaan terduga pelaku Sultrian alias Rian bin Hamida (24) di rumahnya di Dusun Malupua, Desa Turatea Timur, Kecamatan Tamalatea.
Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian ini berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut bahwa uang hasil curian akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Upaya pengembangan kasus sempat mengalami hambatan karena pelaku berusaha kabur saat polisi melakukan penunjukan lokasi lain. Meski telah diberikan peringatan keras hingga tiga tembakan peringatan ke udara, pelaku tetap melarikan diri dan mendorong salah satu anggota kepolisian.
Melihat situasi yang membahayakan, petugas akhirnya memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan yang mengenai betis kanan. Setelah itu, pelaku dilarikan ke RSUD Lanto Dg. Pasewang untuk mendapat perawatan medis.
Sejumlah barang bukti ikut disita petugas, di antaranya:
– Sebilah badik beserta sarung kayu
– Kotak penyimpanan uang milik korban
– Helm hitam bertumpuk stiker
– Motor Yamaha Genio DD 3456 UO
– Baju lengan panjang warna biru tua yang digunakan pelaku saat beraksi
Kasus ini kini ditangani Sat Reskrim Polres Jeneponto dengan persangkaan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Penulis : Dito
Editor : Admin
Sumber Berita : Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto





























