Makassar,DNID.co.id – Ketua Umum Pendamping Kebijakan Pemerhati Masyarakat (PKPM) Sulsel, Eka Darmawansyah, menyoroti dugaan kecurangan dalam pemilihan Ketua RT 11/RW 06 Kelurahan Maccini Sombala Kecamatan Tamalate Kota Makassar yang dinilai menguntungkan peserta kandidat nomor urut 02, Muhammad Isra.
Bersama warga RT 11 RW 06, ia menyampaikan protes mengenai money politic, pengelembungan suara dan cacat administrasi dihalaman kantor lurah maccini sombala, Senin (8/12/2025).
Lurah maccini sombala Fuad menjelaskan prihal mengenai tudingan warga RT 11 RW 6.mengenai uang yang diberikan oleh warga itu pembeli beras dan mengenai undangan warga untuk pencoblosan RT/RW serentak se-Kota makassar itu sudah benar dikarenakan data-data semuanya dari pj RT 11 jadi tidak ada pengelembungan suara itu tidak betul.
Usai berorasi, warga RT 11 RW 6 langsung meninggalkan halaman kantor lurah maccini sombala dan melanjutkan aksinya di halaman Kantor Camat Tamalate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang warga RT 11, Yuliana (47), mengaku bahwasannya dirinya mendapat uang saat mengambil surat kuasa di rumah Mahdiah Daeng Pone (53), ibu dari Ketua RT terpilih no. Urut 2. Ia menyebut prihal uang itu diberikan agar memilih kandidat tertentu yaitu no urut 2.
“Saya dikasi uang seratus ribu untuk pilih anaknya Mahdiah,” ujarnya di hadapan peserta aksi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Camat Tamalate, Saddam Musma, langsung menemui warga yang berunjuk rasa. Ia mengingatkan bahwa selama tiga tahun memimpin Kelurahan Maccini Sombala, dirinya selalu mengedepankan tata kelola berbasis adat.
“Sewaktu menjabat Lurah Maccini Sombala, saya selalu mengedepankan tata kelola pemerintahan yang berlandaskan adat istiadat,” tuturnya.
Saddam meminta persoalan pemilihan Ketua RT diselesaikan dengan falsafah Bugis-Makassar.
“Marilah kita selesaikan persoalan ini dengan sipakatau, sipakainga, dan sipakalebbi,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, Eka Darmawansyah juga menyinggung rangkap jabatan yang diduga dilakukan oleh Ketua RT terpilih no urut 2, Muhammad Isra. Ia menyebut Isra masih memegang posisi di dua lembaga tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Isra itu menjabat sebagai sekretaris di Koperasi Merah Putih dan selaku ketua Kelompok Swadaya Masyarakat,” tegasnya.
Menurut Eka, hal itu bertentangan dengan Perwali Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemilihan Ketua RT dan RW Kota Makassar yang melarang rangkap jabatan pada lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan.
Penulis : Adm
Editor : Kingzhie





























