Makassar,DNID.co.id – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan di sebuah Rumah Kosong yang berlokasi di Jalan Poros Hartaco, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Selasa (27/01/2026).
Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abd Latif, S.Sos., bersama Panit 2 Opsnal Aipda Dedy Arseto dan empat personel Tim Opsnal.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MD (20), buruh bangunan, warga Jalan Leko Bo’dong, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, serta EH (20), buruh harian, warga Jalan Abd Kadir I N, Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang terduga penadah barang hasil curian berinisial FIR, warga Jalan Leko Bo’dong, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin, S.E., M.M., saat dikonfirmasi media, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin malam, 26 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WITA oleh Tim Resmob Polsek Tamalate.
Menurut Kompol Thamrin, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang masuk ke Unit SPKT Polsek Tamalate dengan nomor LP/B/45/I/2026/SPKT/POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL pada Januari 2026. Korban diketahui bernama Qadri Pasinringi (36), warga Jalan Hartaco Indah Blok AD, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Ia menjelaskan, kejadian pencurian terjadi di dua lokasi berbeda. TKP pertama berada di Kompleks Hartaco Indah Blok AD, Jalan Dg. Tata, Kecamatan Tamalate. Rumah korban yang sedang direnovasi ditinggal dalam keadaan kosong, sementara sejumlah peralatan disimpan di dalam rumah. Namun saat korban mengecek keesokan harinya, peralatan tersebut sudah tidak ditemukan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000.
TKP kedua terjadi di Kompleks Hartaco Indah Blok I, Jalan Dg. Tata, Kecamatan Tamalate. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela dan mengambil satu unit televisi yang berada di ruang tamu. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp2.500.000.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polsek Tamalate. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” jelas Kompol Thamrin.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku dan melakukan penangkapan beserta barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu gulungan kabel lampu LED sepanjang 12 meter, satu buah lampu LED, satu unit televisi merek Polytron, serta rekaman CCTV saat pelaku beraksi.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Tamalate guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Kingzhie
Sumber Berita : Humas Polrestabes Makassar






























