Publik Geram Ponton Diduga Langgar IUP, PT Timah Didesak Bertindak 

BELINYU, DNID.co.id – Lebih dari sepekan pasca keributan antara warga dan pekerja tambang di perairan Pulau Lampu, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, PT Timah masih belum menyampaikan langkah tegas atas dugaan aktivitas penambangan salah satu mitra binaannya yang disebut beroperasi di luar wilayah izin.

Insiden yang terjadi pada Kamis (4/6/2026) itu kini berkembang menjadi sorotan serius terhadap tata kelola pertambangan perusahaan pelat merah tersebut. Warga mempertanyakan mengapa hingga Sabtu (13/6/2026), belum ada hasil evaluasi ataupun tindakan terbuka terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi melanggar aturan pertambangan nasional.

Informasi yang dihimpun jejaring media KBO Babel menyebutkan ponton milik CV mitra PT Timah yang dikaitkan dengan seorang pengusaha timah bernama Akbar diduga beroperasi di luar batas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah serta tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui pemerintah.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif. Aktivitas pertambangan di luar wilayah izin dapat dikategorikan sebagai kegiatan tanpa hak pada area yang tidak memiliki dasar perizinan yang sah.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa seluruh kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan sesuai wilayah izin yang diberikan negara. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada penghentian sementara operasi, pembekuan hingga pencabutan izin usaha, bahkan berpotensi masuk ke ranah pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan.

Sebagai pemegang IUP, PT Timah dinilai memiliki tanggung jawab penuh melakukan pengawasan terhadap seluruh mitra yang menggunakan wilayah konsesinya. Karena itu, dugaan pelanggaran mitra tidak hanya menjadi urusan internal perusahaan, melainkan menyangkut kredibilitas tata kelola pertambangan yang dijalankan BUMN tersebut.

Sorotan publik juga mengarah pada dugaan transparansi produksi. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut pihak CV yang dikaitkan dengan Akbar tidak hanya mengoperasikan ponton, tetapi juga diduga memiliki gudang penampungan pasir timah pribadi.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pencatatan hasil produksi, jalur distribusi bijih timah, hingga proses penyetoran kepada perusahaan pemegang izin. Dalam sistem kemitraan pertambangan, seluruh produksi semestinya tercatat, dapat diaudit, serta menjadi bagian dari perhitungan penerimaan negara.

“Kalau memang ada pelanggaran, PT Timah harus bertindak tegas. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran. Apalagi persoalan ini sudah memicu konflik di lapangan dan menjadi perhatian publik,” ujar seorang warga Belinyu yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pengamat pertambangan menilai dugaan operasi di luar wilayah izin merupakan persoalan serius karena berpotensi merugikan negara dari sisi tata kelola sumber daya mineral serta memicu konflik sosial di kawasan pesisir yang terdampak aktivitas tambang laut.
Karena itu, PT Timah didesak segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap aktivitas ponton yang dipersoalkan. Pemeriksaan dinilai harus mencakup validasi titik koordinat operasional, kesesuaian RKAB, volume produksi, hingga alur distribusi dan penyetoran bijih timah.

Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta perusahaan menjatuhkan sanksi tanpa kompromi, mulai dari penghentian operasi, pemutusan hubungan kemitraan, hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum jika terdapat indikasi tindak pidana pertambangan.

Hingga berita ini diturunkan, PT Timah maupun pihak CV yang dikaitkan dengan Akbar belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan di luar IUP, dugaan pelanggaran RKAB, maupun informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga keberimbangan, akurasi, dan objektivitas pemberitaan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 13 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: BAHTERA

Editor: REDAKSI BABEL

Sumber Berita: JEJARING KBO BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Peredaran Rokok Layer Clik Melon Disorot, Jalur Pasokan dan Pita Cukai Dipertanyakan
Dua Bulan Menanti, Jenazah Warga Maros yang Meninggal di Armenia Akhirnya Tiba di Tanah Air
Kuda Jadi Kunci Penangkapan, Tiga Pelaku Curnak di Bone Diringkus Jatanras Polres Maros
Rokok Ross Mild Clik Beredar di Pangkalpinang, Dugaan Pita Cukai Tak Sesuai Disorot
Wakil Bupati Gowa Buka Lomba Paskibra Tingkat SMP dan SMA se-Sulsel
Ucok Jadi Pahlawan! 2 Penalti Jeneponto Digagalkan, Bone Beramal FC Lolos Dramatis ke Final
Tim Patmor Polres Bulukumba Gelar Patroli Dialogis Cegah Kejahatan Jalanan
Kapolres Bulukumba Terima Kunjungan Ketua Bawaslu, Perkuat Koordinasi Jelang Tahapan Pemilu
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:06 WITA

Peredaran Rokok Layer Clik Melon Disorot, Jalur Pasokan dan Pita Cukai Dipertanyakan

Senin, 21 September 2026 - 20:06 WITA

Dua Bulan Menanti, Jenazah Warga Maros yang Meninggal di Armenia Akhirnya Tiba di Tanah Air

Senin, 21 September 2026 - 19:41 WITA

Kuda Jadi Kunci Penangkapan, Tiga Pelaku Curnak di Bone Diringkus Jatanras Polres Maros

Senin, 21 September 2026 - 18:51 WITA

Rokok Ross Mild Clik Beredar di Pangkalpinang, Dugaan Pita Cukai Tak Sesuai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 15:15 WITA

Wakil Bupati Gowa Buka Lomba Paskibra Tingkat SMP dan SMA se-Sulsel

Senin, 21 September 2026 - 13:57 WITA

Ucok Jadi Pahlawan! 2 Penalti Jeneponto Digagalkan, Bone Beramal FC Lolos Dramatis ke Final

Senin, 21 September 2026 - 13:52 WITA

Tim Patmor Polres Bulukumba Gelar Patroli Dialogis Cegah Kejahatan Jalanan

Senin, 21 September 2026 - 11:15 WITA

Kapolres Bulukumba Terima Kunjungan Ketua Bawaslu, Perkuat Koordinasi Jelang Tahapan Pemilu

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Bongkar Judi Togel Online, Tim URC Resmob Polres Soppeng Amankan Dua Pria

Senin, 21 Sep 2026 - 19:24 WITA