BeritaQ.com Karo – Terkait mulai adanya kegiatan adat yang menimbulkan keramaian dilakukan masyarakat khususnya di wilayah kecamatan Kabanjahe, Pihak Kecamatan Kabanjahe tidak pernah mengeluarkan izin baik lisan maupun tulisan mengingat situasi Pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Camat Kabanjahe Leonard Bastian Girsang, SSTP, M.Si saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (07/01/2021) mengatakan, terkait izin keramaian dalam pelaksanaan adat istiadat bukan wewenang pihak kecamatan dalam memberikan izin.
“Sebenarnya dalam hal memberikan izin bukan wewenang kecamatan, namun bukan berarti pihak kecamatan kabanjahe tutup mata, karena lurah dan kepala desa di wilayah saya tetap mengingatkan masyarakat agar senantiasa mengikuti Protokol kesehatan,”ujar Camat Kabanjahe
Leonard Bastian Girsang, SSTP, M.Si
Adapun ditegaskan Camat Kabanjahe Leonard, bahwasanya dalam pemutusan mata rantai Covid-19 bukan tanggungjawab pemerintah semata, semakin tinggi kesadaran individu dalam pemutusan penyebaran Covid-19 ,semakin cepat kita memasuki kehidupan normal.
“semakin tinggi kesadaran masyarakat dalam menjaga dan menyikapi pemutusan matarantai Covid-19,semakin cepat kita menjalani kehidupan normal,selama belum ada pemberitahuan resmi pemerintah sebaiknya kita tetap mengikuti Protokol kesehatan,”tutup camat Kabanjahe.(ius)