Breaking News

Sabu 8 Kilogram di Ungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Kamis, 28 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian di dampingi Wakapolrestabes AKBP Hartoyo

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian di dampingi Wakapolrestabes AKBP Hartoyo

Bikin Website Murah

BeritaQ.com, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil ungkap sabu sebanyak 8,389 Kilogram jaringan Jawa – Sumatra. Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/ A/ 381/ XI/ 2020/ NKB/SPKT Polrestabes Surabaya tanggal 12 Nopember 2020 Jois Sandi Eko Susanto dan Laporan Polisi No : LP/ A/ 02/ I/ 2021/ NKB/ SPKT Polrestabes Surabaya tanggal 7 Januari 2021 atas nama Moch Zanuar Hakim Rizki. Rabu (27/01/21)

Keempat tersangka yaitu, Holil, (42) warga Jalan Sindujoyo 6/48 Gresik (dengan peranan Leader atau Koordinator kurir, Dedy Irawan, (31), warga Desa Ngawen RT 02/02 Sedayu Gresik. (dengan peranan leader atau pengawas Koordinator), Moh Ariyansa, (25) warga Desa Asem Manis RT 02/02 Sedayu Gresik (team pengawalan) dan M Rusli (25) Dusun Barangan Desa Bunajih Labang Bangkalan (team pengawalan).

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menuturkan, kronologi kejadian bermula dari tanggal 12 November 2020 di Jalan Jatisari Besar Waru Sidoarjo. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan pengedar Narkotika, Jois Sandi Eko Susanto beserta 48 gram sabu.

Baca Juga
Pelayanan Harus Lebih Ditingkatkan, Kapolda Jatim Resmikan 3 Gedung Polrestabes Surabaya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dua bulan kemudian di Jalan Sambisari 2C nomer 30 Surabaya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan pengedar Narkotika jenis sabu Moch Zanuar Hakim Rizki beserta 54,9 gram sabu,” tuturnya.

Lanjut Memo, kemudian dikembangkan, setelah mengumpulkan data dan informasi serta analisa melalui IT, 14 hari kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Wakasat Resnarkoba Kompol Heru dan dibantu oleh tim DF Polrestabes Surabaya, berangkat menuju wilayah Pulau Sumatera untuk membuntuti pelaku.

“Akhirnya tersangka yang melarikan diri kami lakukan tindakan tegas terukur. Kami amankan tersangka dengan Tempat Kejadian Perkara SPBU Sengeti Jalan Lintas sumatera, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi,” terangnya.

Baca Juga
Anev 2020 Polrestabes Surabaya Utamakan Covid-19

Memo menambahkan, dari keterangan tersangka mengaku mendapatkan upah Rp. 20 juta per kilogram nya yang dibagi berdua antara Holil dan Dedy Irawan. Sedangkan Moh Ariyansa, merupakan adik kandung dari tersangka Dedy Irawan.

“Perannya, mencarikan mobil rental untuk dipakai berangkat dengan imbalan upah antara Rp. 5 juta hingga Rp. 10 juta,- sedangkan M Rusli berperan menjadi sopir dengan imbalan upah Rp. 10 juta sampai Rp. 15 juta,- yang Rp. 1 juta sebagai DP saja ditransfer ke istrinya,” jelasnya.

Menurut tersangka lainnya, beberapa kali di perintah oleh Ruba’i alias Brekele mengambil sabu dari Medan untuk dibawa ke wilayah Jatim. Di bulan Oktober 2020 membawa 10 Kilogram sabu dan di bulan Desember 2020 sebelum Natal membawa 22 kilogram Narkotika jenis sabu. Dan terakhir di bulan Januari 2021 membawa 8 kilogram sabu,” ucapnya.

Baca Juga
Satresnarkoba Polres Gresik Bekuk Bandar di Sidoarjo, Jaringan Narkoba Antar Kota

Barang bukti yang disita petugas, 8,389 kg Narkotika jenis sabu, 2 buah ATM BCA, 5 buah Handphone android, 2 mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu beserta STNK dengan No Pol L 1705 RZ dan W 1392 M.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 115 Jo 132 dan Pasal 114 Jo 132 dan Pasal 112 Jo 132 UU nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara maksimal hukuman mati. (Ki SJ)

Berita Terkait

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol
JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.
Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia
Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan
Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel
Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Kamis, 21 November 2024 - 07:48 WIB

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol

Rabu, 20 November 2024 - 19:24 WIB

JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.

Rabu, 20 November 2024 - 11:09 WIB

Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Selasa, 19 November 2024 - 21:24 WIB

Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia

Selasa, 19 November 2024 - 18:10 WIB

Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan

Selasa, 19 November 2024 - 10:38 WIB

Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel

Senin, 18 November 2024 - 23:47 WIB

Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.

Berita Terbaru