BeritaQ.com, GRESIK – Tiga pemuda Bawean sedang asyik pesta Narkoba diringkus Polisi. Ketiganya bernama Rohman (28) warga Dusun Kampung Baru, Sukaoneng, Tambak dan dua temannya Kikin Wahyudi (19) dan M Makrup (21) berdua berasal dari satu kampung Dusun Alas Timur, Daun Sangkapura, Selasa (23/02).
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Tambak AKP Rachmat Triyanto, S.Sos mengatakan, ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Desa Sukaoneng, Kamis (25/02/21).
“Benar, ketiga pemuda tersebut ditangkap saat berpesta Narkoba jenis sabu. Penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Aipda Imam Subari,” tutur Rachmat.
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika di lokasi itu digunakan untuk pesta barang haram.
“Bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, 1 botol berisi minuman soda lengkap dengan alat hisap, korek api, 3 pipet kaca, dan uang tunai enam ratus ribu rupiah.
Diperoleh informasi ketiga budak Narkoba ini mendapat barang haram dari M. Subat (45) warga Dusun Boom, Sawah Mulya, Sangkapura.
Dari hasil pengembangan, dirumah Subat berhasil diamankan barang bukti satu alat hisap sabu, satu korek gas, timbangan elektrik, 4 plastik klip berisi sisa sabu-sabu, 8 bendel plastik berisi plastik klip bungkus sabu. Selanjutnya pelaku diseret ke Mapolsek Tambak beserta barang bukti.
Total barang bukti Narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 2.48 Gram bruto.
“Kini keempat warga Bawean ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam didalam penjara dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (NHC)