Breaking News

Radio Player

Loading...

Proyek Tambang Nikel Bermasalah, Puluhan Miliar Transfer Rekening Pribadi

Selasa, 2 Maret 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Saksi korban Christeven Mergonoto saat memberikan keterangan dipersidangan

Saksi korban Christeven Mergonoto saat memberikan keterangan dipersidangan

BeritaQ.com, SURABAYA – Saksi pelapor (Korban) Chresteven Mergonoto memberikan keterangan, dalam sidang perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek terhadap terdakwa Christian Halim selaku kontraktor pelaksana. Selasa (02/03/21)

Dimana, Christeven menceritakan awal mula perjanjian kerjasama dikantor PT Multi Prosper Mineral milik terdakwa, Jalan Villa Bukit Regency 2 Blok PD 9 No.17 Pakuwon Indah Surabaya.

“Terdakwa mengaku keponakan Hance pengusaha alat berat makanya kita percaya, dan uang ditransfer Rp. 20,5 Miliar untuk pembangunan jalan, jetty, infrastruktur, dan sebagainya, saya menyaksikan hasil kerjanya tidak sesuai perjanjian jika dermaga tidak sampai menjorok ke laut, Yang dimaksud dibangun bentuk leter T namun ini leter i dalam RAB di sebut ada Eksplorasi,” tutur saksi korban Christeven Mergonoto, diruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/3).

ads

Namun selanjutnya, Terkait dugaan pembayaran pajak sesuai menjadi pertanyaan penasehat hukum terdakwa, Saksi mengakui jika perjanjian kerjasama antara sesama perusahan PT, akan tetapi biaya proyek sebanyak Rp. 20,5 Miliar ditransfer melalui rekening pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya perjanjian antara PT, dan saya transfer dua puluh koma lima miliar ke rekening pribadi terdakwa, dan karena saya tahu dia sudah keluar dari perusahaan, saya tanya laporannya, dan dia minta saya datangkan ahli,” terang saksi menjelaskan.

Tampak di layar monitor terdakwa Christian Halim didampingi pengacara diruang tahanan menyaksikan persidangan secara video confrence

Diketahui, Pada persidangan ini sejatinya agenda menghadirkan 3 orang saksi fakta, Selain Christeven selaku pemilik dana, juga saksi Mohamad Gentha Putra selaku pemilik lahan tambang Nikel (Bos PT TRINUSA DHARMA UTAM), dan Ilham Airlangga, selaku Direktur operasional
PT Cakra Inti Mineral yang didirikan bersama untuk proyek tambang Nikel.

Namun, Karena pemeriksaan saksi pelapor memakan waktu hingga sore hari, Ketua majelis hakim Tumpal Sagala meminta agar pemeriksaan kedua saksi bernama Gentha dan Ilham ditunda, dan dilanjutkan pada sidang kamis tanggal 4 Maret 2021.

Sehingga dalam perkara ini, yang dilaksanakan pembangunan proyek tambang nikel di lokasi Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah, yang berujung pidana sesuai data perkara jika korban dalam hal ini dirugikan sekitar Rp. 9,3 Miliar, dari Total Rp. 20,5 Miliar, yang selanjutnya proyek pengerjaan dermaga dan sebagainya dikerjakan oleh pihak kontraktor lainnya.

Keterangan terpisah, Terkait pertanyaan tim pengacara terdakwa, Adanya pengiriman uang puluhan miliar melalui rekening pribadi. Namun perjanjian dilakukan antara badan hukum Perseroan Terbatas, terkait ini pejabat pihak kantor perpajakan belum dapat dimintai tanggapan. (NHC)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Pelantikan Panitia PTSL 2026, Bupati Gowa Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah
Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan
Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat
Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi
Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong
Viral Oknum ASN Bergaya Mewah di Makassar, Ternyata Ayahnya Terpidana Korupsi di Kemenag Sulsel
Pastikan Kamseltibcarlantas, Polres Bulukumba Aktif Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 19:46 WITA

Pelantikan Panitia PTSL 2026, Bupati Gowa Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Senin, 26 Januari 2026 - 19:34 WITA

Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah

Senin, 26 Januari 2026 - 19:01 WITA

Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan

Senin, 26 Januari 2026 - 18:38 WITA

Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat

Senin, 26 Januari 2026 - 13:48 WITA

Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong

Senin, 26 Januari 2026 - 11:10 WITA

Viral Oknum ASN Bergaya Mewah di Makassar, Ternyata Ayahnya Terpidana Korupsi di Kemenag Sulsel

Senin, 26 Januari 2026 - 10:36 WITA

Pastikan Kamseltibcarlantas, Polres Bulukumba Aktif Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi

Senin, 26 Januari 2026 - 10:29 WITA

Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan

Senin, 26 Jan 2026 - 19:01 WITA