Breaking News

Radio Player

Loading...

Amankan 21 Kg Narkoba, Polres Pelabuhan Makassar Berhasil Gagalkan Pengiriman Shabu Lewat Kargo dan Kapal Ferry

Selasa, 8 Februari 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BeritaQ. Com

HUMDER – Polres Pelabuhan Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan nakotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat total 21 Kilogram di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

 

ads

Di depan awak media, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Drs. Nana Sujana yang didampingi Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto” menjelaskan ” Pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba ini berawal dari kegiatan rutin yang dilaksanakan personil Polsek kawasan Soekarno Hatta Makassar yang melaksanakan pemeriksaan terhadap bongkaran kapal Darma Kencana dari surabaya tujuan Makassar”Ungkap Kapolda Sulsel. Makassar, rabu (08/02/2022)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Selanjutnya personil Polsek Soeta melakukan pemeriksaan terhadap muatan salah satu mobil Truk Ekspedisi dan berhasil menemukan barang berupa 3 (tiga) dos yang berwarna cokelat yang berisi 21 bungkusan teh cina warna hijau dan berisi kristal bening yang diduga shabu seberat 21 Kg”terang Irjen Pol. Drs. Nana Sujana

 

“Barang bukti yang diamankan ditaksir seharga 21 Milyar, dalam pengungkapan kasus tersebut, anggota dilapangan juga mengamankan tersangka AA (23) alias Arya merupakan warga Kendari Sultra”jelasnya

 

“Kemudian hasil introgasi tersangka AA (23) alias Arya ,mengatakan bahwa barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari laki – laki berinsial BR (DPO), A (DPO) dan S (DPO) yang berada dikota surabaya untuk diantarkan kepada tersangka BH (30) di Apertemen royal spring jalan Boulevard Makassar”Ucap Kapolda Sulsel

 

Dari keterangan tersebut, Personil Polsek Soeta yang dibackup Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar melakukan pengembangan ke apertemen royal spring dan berhasil mengamankan tersangka BH (30) alias bintang warga kota kendari Sultra dan barang bukti yang disita 2 unit Handphone”Sebut Kapolda Irjen Pol Nana Sujana.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidanan penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup, dan atau pidana Mati”tegas Kapolda Sulsel pada saat press release di Mapolres Pelabuhan Makassar.

 

Dalam kegiatan press release ini, ikut hadir Dir Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan.SIK.MH, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana.SIK.MH, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Drs.Agoeng Koerniawan.

Berita Terkait

Wabup Rahmat Hidayat Ajak Warga Jaga Ekosistem Perairan Umum
Suasana Penuh Kehangatan dan Kekeluargaan Mewarnai Acara Pelantikan PKDP Kota Tangerang
Terduga Pengedar Tramadol Diringkus Tim Sarkodes, Kapolres Bantaeng Apresiasi Kinerja Sat Resnarkoba
Polda Sulteng Permudah Layanan Dumas, Lapor Polisi Nakal Kini Bisa dari HP
Bahas Kebebasan Pers, Wakapolda Sulteng Tekankan Perlindungan bagi Jurnalis di Forum Diseminasi HAM
Laporan AMPJ Bergulir, Polres Jeneponto Periksa Pejabat Dinas Pertanian Terkait Proyek Mangkrak
Kominfo Makassar Gelar Sosialisasi SPLP untuk Integrasi Layanan Publik
Viral Dugaan Pelat Bodong Milik Pejabat Polrestabes Makassar, Aktivis Minta Propam Usut Tuntas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:11 WITA

Wabup Rahmat Hidayat Ajak Warga Jaga Ekosistem Perairan Umum

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:00 WITA

Suasana Penuh Kehangatan dan Kekeluargaan Mewarnai Acara Pelantikan PKDP Kota Tangerang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:23 WITA

Terduga Pengedar Tramadol Diringkus Tim Sarkodes, Kapolres Bantaeng Apresiasi Kinerja Sat Resnarkoba

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:10 WITA

Bahas Kebebasan Pers, Wakapolda Sulteng Tekankan Perlindungan bagi Jurnalis di Forum Diseminasi HAM

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:08 WITA

Laporan AMPJ Bergulir, Polres Jeneponto Periksa Pejabat Dinas Pertanian Terkait Proyek Mangkrak

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:49 WITA

Kominfo Makassar Gelar Sosialisasi SPLP untuk Integrasi Layanan Publik

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:26 WITA

Viral Dugaan Pelat Bodong Milik Pejabat Polrestabes Makassar, Aktivis Minta Propam Usut Tuntas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:12 WITA

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Wabup Rahmat Hidayat Ajak Warga Jaga Ekosistem Perairan Umum

Jumat, 10 Okt 2025 - 20:11 WITA

Pertanian

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Satgas Madago Raya Panen Jagung

Jumat, 10 Okt 2025 - 17:42 WITA