Breaking News

Radio Player

Loading...

Kecewa Dengan Langkah Hukum Satreskrim Polres Gowa, Pasutri Yang Dijadikan Tersangka Minta Keadilan Hukum

Selasa, 2 Agustus 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Gowa, BeritaQ.com – Sepasang suami istri di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan meminta Keadilan Hukum yang dialami mereka atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Gowa pada Minggu (32/7/2022) lalu.

Hal ini bermula atas adanya laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sepasang suami-istri terhadap suatu orang wanita yang diduga sebagai rentenir.

R (inisial) yang merupakan suami dari K (inisial) mengaku bahwa mereka sama sekali tidak melakukan penganiayaan terhadap pelapor. Bahkan menurutnya, pihak Pelapor lah yang sudah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap tersangka.

ads

“Saya sama istri ku tidak tau apa-apa. Ini juga yang disangkakan (penganiayaan) lokasinya di rumah kami, ” kata R. Senin (1/8/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

R juga mengungkapkan bahwa pihaknya merasa keberatan atas sikap yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Gowa yang dianggap memaksakan menetapkan tersangka terhadap istrinya.

“Kenapa bisa istri saya jadi tersangka. Sementara pelapor ini tidak punya saksi. Sedangkan kami punya saksi yang membantah tuduhan pelapor, ” paparnya.

Untuk diketahui R dan K dilaporkan atas gugaan penganiayaan terhadap pelapor dan sudah keluar SPDPnya ke kejaksaan. Dan akhirnya satreskrim polres Gowa melakukan penangkapan terhadap K.

Sementara itu, R dan K juga sudah melakukan pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pelapor. R dan K menghadirkan beberapa orang saksi yang melihat dan mendengar langsung saat kejadian. Akan tetapi belum dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Kami juga sudah lapor kasus itu (pencemaran nama baik). Surat SPDP sudah keluar tapi pelaku belum ditangkap, ” ujar R dengan nada kecewa.

R juga menduga bahwa ada dugaan permainan kasus. Lantaran ada warga yang diminta jadi saksi untuk mendukung si pelapor dengan imbalan uang tunai.

“Ada tetangga ku dipanggil jadi saksinya si pelapor. Katanya mau dikasih uang 1 juta, ” terangnya.

Pihak keluarga R dan K menduga saksi kasus dugaan penganiayaan merupakan saksi palsu dan dibayar oleh pelapor. Dan pihak keluarga merasa kecewa dan mempertanyakan sikap serta prosedur yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Gowa.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia
Mengapa Negara Kepulauan Justru Membutuhkan PLTN?
Dialog Akhir Tahun KAJ SulselĀ  Soroti Ancaman Kekerasan dan Krininalisasi Jurnalis
Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi
Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor, Samapta Polrestabes Makassar Gencar Patroli Dini Hari
Hadiri Milad Ke-113 Tahun, Bupati Gowa Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Pembangunan Daerah
BPBD Kota Makassar Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem di Darat dan Laut
Bersama Fokus Babel, Dr Ahmad Nahwani Suarakan Pemekaran Nyata dan Dialog Terbuka PLTN di Babel
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 15:25 WITA

Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia

Senin, 29 Desember 2025 - 15:19 WITA

Mengapa Negara Kepulauan Justru Membutuhkan PLTN?

Senin, 29 Desember 2025 - 13:21 WITA

Dialog Akhir Tahun KAJ SulselĀ  Soroti Ancaman Kekerasan dan Krininalisasi Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 11:42 WITA

Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor, Samapta Polrestabes Makassar Gencar Patroli Dini Hari

Senin, 29 Desember 2025 - 11:34 WITA

Hadiri Milad Ke-113 Tahun, Bupati Gowa Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Pembangunan Daerah

Senin, 29 Desember 2025 - 11:27 WITA

BPBD Kota Makassar Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem di Darat dan Laut

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:27 WITA

Bersama Fokus Babel, Dr Ahmad Nahwani Suarakan Pemekaran Nyata dan Dialog Terbuka PLTN di Babel

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:32 WITA

Polemik Warga Disebut ā€œTerdakwaā€ oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam

Berita Terbaru

Artikel

Kanada Bangun PLTN Modular, Indonesia Siap Menyusul?

Senin, 29 Des 2025 - 18:27 WITA

Artikel

Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia

Senin, 29 Des 2025 - 15:25 WITA

Artikel

Mengapa Negara Kepulauan Justru Membutuhkan PLTN?

Senin, 29 Des 2025 - 15:19 WITA