Proses Hukum Berlanjut, Kedua Terduga Pelaku Pengerusakan Warnet Telah Diamankan Polsek Bontoala

Ilustrasi ditangkap polisi (source: sumbarpro - pngwing)

Ilustrasi ditangkap polisi (source: sumbarpro - pngwing)

Makassar, DNID Sulsel – Kasus pengerusakan warnet kembali diproses oleh polsek Bontoala, pengerusakan yang dilakukan oleh kedua terduga tersangka yaitu PY dan OP pada bulan September 2020 yang lalu yang mengakibatkan kerugian terhadap korban IT sekitar 170 juta rupiah telah lama di proses kepolisian Bontoala .

Pasalnya, merujuk pada laporan polisi nomor: LP / 103 / IX /2020 / Restabes Makassar, Sek Bontoala tanggal 27 september 2020 dan telah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Bontoala sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor: SP-Sidik/15 A/lll/2021/Reskrim tanggal 21 Maret 2021 serta diperkuat terbitan surat kepala Kejaksaan dengan Nomor: B-4895/P4 10 /EKU 1/09/2021 tanggal 30 September 2021 dan sudah di tahap P21. Kasus tersebut telah digulirkan kembali oleh aparat penegak hukum dalam hal ini oleh Polsek Bontoala.

Semenjak TIM DNID mengungkap fakta di lapangan, ketika ada dugaan oknum menerima suap kepada kedua pelaku pengerusakan warnet tersebut. Baca Berita Sebelumnya : Terkait Pengerusakan di Warnet, Diduga Ada Oknum Terima Suap Penghentian Kasus.

Dan salah satu TIM DNID telah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Bontoala untuk meminta Hak Jawab via telepon WhatsApp sekira pukul 13:20 WITA, Sabtu (03/12/2022) lalu.

Dari hasil pembicaraan tersebut, Kapolsek akan menindaklanjuti dengan mengkomunikasikan kepada Kanit Reskrim Polsek Bontoala untuk memeriksa ulang berkas perkara kasus pengerusakan tersebut.

Selain itu, TIM DNID Media Sulsel kembali mendapatkan informasi dari narasumber yang tidak mau disebutkan nama dan inisialnya bahwa kini oknum yang diduga menerima suap telah mengakui perilakunya.

“oknum MY dan personilnya telah mendatangi rumah pelaku yang berinisial PY pada pukul 20:30 WITA (03/12/2022) untuk memberitahukan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan, perihal uang yang diambil sebagai jaminan pemberhentian proses akan dikembalikan,”ucap narasumber yang mendapati info dari ibu terduga pelaku pengerusakan.

Sehari kemudian, Minggu (04/12/2022) lanjut narasumber, inisial AT salah satu personil dari Polsek Bontoala membawakan uang tersebut kepada keluarga pelaku dalam hal ini ibu pelaku atas suruhan dari oknum MY,” terang narasumber.

Setelah itu barulah MY dan personilnya membawa kedua terduga pelaku pengerusakan warnet untuk diamankan sekitar pukul 17:50 WITA pada Minggu (04/12/2022) dan dibawa ke Polsek Bontoala guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 5 Desember 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA