Makassar, DNID Sulsel – Kasus pengerusakan warnet kembali diproses oleh polsek Bontoala, pengerusakan yang dilakukan oleh kedua terduga tersangka yaitu PY dan OP pada bulan September 2020 yang lalu yang mengakibatkan kerugian terhadap korban IT sekitar 170 juta rupiah telah lama di proses kepolisian Bontoala .
Pasalnya, merujuk pada laporan polisi nomor: LP / 103 / IX /2020 / Restabes Makassar, Sek Bontoala tanggal 27 september 2020 dan telah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Bontoala sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor: SP-Sidik/15 A/lll/2021/Reskrim tanggal 21 Maret 2021 serta diperkuat terbitan surat kepala Kejaksaan dengan Nomor: B-4895/P4 10 /EKU 1/09/2021 tanggal 30 September 2021 dan sudah di tahap P21. Kasus tersebut telah digulirkan kembali oleh aparat penegak hukum dalam hal ini oleh Polsek Bontoala.
Semenjak TIM DNID mengungkap fakta di lapangan, ketika ada dugaan oknum menerima suap kepada kedua pelaku pengerusakan warnet tersebut. Baca Berita Sebelumnya : Terkait Pengerusakan di Warnet, Diduga Ada Oknum Terima Suap Penghentian Kasus.
Dan salah satu TIM DNID telah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Bontoala untuk meminta Hak Jawab via telepon WhatsApp sekira pukul 13:20 WITA, Sabtu (03/12/2022) lalu.
Dari hasil pembicaraan tersebut, Kapolsek akan menindaklanjuti dengan mengkomunikasikan kepada Kanit Reskrim Polsek Bontoala untuk memeriksa ulang berkas perkara kasus pengerusakan tersebut.
Selain itu, TIM DNID Media Sulsel kembali mendapatkan informasi dari narasumber yang tidak mau disebutkan nama dan inisialnya bahwa kini oknum yang diduga menerima suap telah mengakui perilakunya.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya