Makassar, DNID Sulsel – Tim Investigasi DNID mendapatkan informasi bahwa ada pejabat Publik yang melakukan tindakan kekerasan di karenakan suami berselingkuh dengan janda anak satu. Bermula pada sidang putusan terdakwa tindak pidana penganiayaan pada hari Rabu tanggal (14/12/2022) jam 10:00 WITA yang membuat pelaku kekerasan (KM) diadili di pengadilan Negeri Makassar, karena telah menganiaya korban (EV) istri sirih dari suaminya (AA).
Dari informasi, KM merupakan pejabat di inspektorat kabupaten Gowa dan pernah menjadi sekretaris kecamatan Somba Opu, kabupaten Gowa, dan suaminya (AA) merupakan pejabat dengan posisi strategis di pemerintah daerah kabupaten Jeneponto.
Dalam proses persidangan, korban, saksi dan pelaku dimintai keterangan oleh Hakim Agung di Pengadilan Negeri Makassar, dan akhirnya hakim menjatuhkan vonis kepada AA dengan putusan masa percobaan tindak pidana ringan.
Dengan adanya putusan tersebut, EV yang merupakan istri sirih dari suami KM merasa kecewa dengan putusan hakim, karna dirasa tidak sebanding dengan apa yang ia rasakan pada saat mendapatkan penganiyaan dari KM kepadanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika korban, saksi dan pelaku keluar dari ruang sidang, korban EV yang merupakan istri sirih dari suami pelaku, berinsiatif mendangi suami sirihnya dengan maksud untuk mempertemukan anaknya kepada AA suaminya.
Akan tetapi AA sigap menjauh dan lari memasuki mobil bersama KM istri sahnya untuk menghindari kejaran EV, kemudian EV meneriaki KM dan AA yang telah berada di dalam mobil sambil menggendong anaknya hasil perkawinan sirih EV bersama AA yang ternyata tidak diketahui KM istri sah AA yang telah menjalani balagai rumah tangga selama puluhan tahun.
EV dan anaknyapun pergi setelah sekitar 25 menit tindak sanggup lagi menunggu KM dan AA. Dan TIM DNID mendatangi EV untuk mewawancarai perihal kejadian tersebut.
KM istri sah AA mengetahui hubungan suaminya bersama EV dan kemudian KM bersama suaminya mendatangi EV di kediaman tepatnya di kompleks Gerhana Alauddin Blok C No.20 Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada senin (15/08/2022) sekitar jam 19:00 WITA.
Hubungan EV dengan AA telah terjalin hampir 5 tahun dan menghasilkan anak putri berusia sekitar 3 tahun tersebut ternyata tidak diketahui istri sah AA.
Saat KM mendatangi kediaman EV, terjadilah cekcok dari luar rumah antara EV dan KM dengan nada yang tinggi. Emosi KM pun tak tertahankan dan langsung memasuki rumah korban dan KM merampas jilbab yang akan dikenakan EV serta memukulkannya ke EV dengan memakai jilbab yang akan dipakai EV. Sempat anak EV memberikan perlindungan kepada ibunya, tetapi malah didorong oleh KM.
Dengan adanya kejadian tersebut, beberapa jam setelah kejadian sekitar pukul 23:00 WITA, EV langsung mendatangi Polsek Tamalate untuk mencari keadilan kepada aparat penegak hukum, akan tetapi salah satu personil polisi Tamalate mengarahkan untuk melaporkan langsung di Polrestabes Makassar.
Korban langsung mendatangani Polrestabes Makassar untuk melaporkan KM yang telah melakukan tindakan kekerasan yang dilakukan kepada dirinya dengan Laporan Polisi nomor: LP/1439/IX/ 2022 Polda Sulsel/Restabes Makassar tanggal 16 Agustus 2022 dengan dugaan tindak pidana penganiayaan pasal 351 Ayat 1.
Proses laporanpun berlanjut dan akhirnya proses persidangan menjatuhkan vonis ringan kepada KM dengan masa percobaan satu bulan.
Atas peristiwa tersebut agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan, EV berharap agar pihak dari KM dan AA (suami sirih EV) bisa mengakui bahwa anak yang dirawat olehnya itu adalah darah daging AA dan ia juga berharap kepada pimpinan institusi daerah dalam hal ini Pemda Jenoponto mampu memediasi dia dan suami sirih agar mengakui bahwa anak yang dirawat oleh korban adalah anak kandung sendiri dari hasil pernikahan EV dan AA.




























