Luwu Utara, DNID Sulsel – Pemerintah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian. Pemerintah mengingatkan, aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.
“Kalau masih ada yang memungut biaya, maka itu pungli (pungutan liar),” tegas Muh Kasrum Patawari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada media ini, Sabtu (4/2/2023).
Kasrum menjelaskan, semua penerbitan dokumen kependudukan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lutra.
Untuk masa berlaku KTP yang semula 5 (lima) tahun, dengan berlakunya KTP Elektronik (e-KTP), lanjut Kasrum, mulai 1 Januari 2014, diperpanjang sampai seumur hidup.
“Syaratnya, tidak ada perubahan elemen data dalam KTP tersebut,” ungkapnya.
Kadis Dukcapil Luwu Utara menjelaskan, pembebasan biaya administrasi kependudukan ini merupakan hasil dari revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), yang telah disepakati baik oleh Komisi II DPR maupun Mendagri.
Pencatatan oleh negara merupakan hak konstitusional seluruh warga, bahkan anak di luar nikah juga mendapat akta kelahiran yang sama dengan anak sah.
RUU baru ini justru mengancam pengenaan biaya dengan pidana. Salah satu pasal menyebutkan penarik biaya diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya dua tahun atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.