Gowa, DNID Sulsel —- Panitia Masjid Nurul Jami di Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan kecewa atas keterlambatan penanganan kasus pencurian 200 batang pipa saluran air yang senilai 30 juta .
Panitia Masjid, Tajuddin mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tompobulu pada 13 Maret 2023 dengan nomor laporan polisi: LP/B/05/lll/2023/SPKT/Polsek Tompobulu / Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan.
“Saya sudah melaporkan ke Polsek Tompobulu sejak Maret lalu tetapi sampai sekarang belum ada kabar dari kepolisian, padahal kami rencana akan melanjutkan pembangunan untuk saluran air mesjid,” ungkap Tajuddin, Sabtu (29/7/2023) via WhatsApp.
Tajuddin berharap agar kasus pencurian Pipa tersebut secepatnya terungkap oleh pihak Polsek Tombobulu dan bisa diketahui siapa pelaku pencurian pipa saluran air masjid.
“Kalau seperti ini kami tidak mengetahui siapa yang mengambil. Kami tidak bisa melanjutkan pengerjaan saluran air masjid apa lagi mesjid kami sudah mengalami kekurangan air,” lanjut dia.
Dalam laporan tersebut bahwa Tajuddin telah melaporkan MS dan KH yang di duga melakukan pencurian ,dengan tindak pidana pencurian biasa dengan UU nomor 1 tahun 1946.
Dengan kejadian tersebut Tim DNID langsung mengkonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Tombobulu yaitu Iptu Syarifuddin (29/07/2023) terkait perkembangan kasus Tersebut .
” Bahwa memang ada pengambilan pipa secara sepihak, tetapi itu bisa di selesaikan dengan musyawarah, karena kasus ini hanya persoalan sentimen pribadi dan bisa diselesaikan dengan mediasi antara kedua bela pihak, mungkin bisa di fasilitasi oleh pihak Aparatur Desa, ” ungkap iptu Syarifuddin saat di konfirmasi
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya