Breaking News

Radio Player

Loading...

Parah!! Akibat Mulut Judes, Owner Kosmetik di Makassar dilaporkan Ke Polres

Kamis, 7 Maret 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Owner Kosmetik di Makassar dilaporkan Akibat Mengancam akan menginjak korban hingga berdarah-darah

Owner Kosmetik di Makassar dilaporkan Akibat Mengancam akan menginjak korban hingga berdarah-darah

Daily News Indonesia – Makassar. Kata pepatah yang penuh misteri yakni “Mulutmu harimau mu” menimpah seorang owner kosmetik di Makassar yakni Owner AF Kosmetik dilaporkan ke Polisi akibat mengeluarkan kalimat tak senonoh kepada penontonnya saat melakukan live di kanal facebook.

Sebut saja Sarifa. Konon nama gaul nya Abel terlapor di polres pelabuhan Makassar. Berdasarkan laporan polisi LP/B64/lll/2024/SPKT/Polres pelabuhan Makassar/ polda Sulawesi Selatan 04/03/2024 sekira pukul 18.24 WITA
Owner kosmetik AF cream Sarifah di laporkan seorang warga ujung tanah kota makassar Tindak pidana pengancaman UU no 1 tahun 1946 Tentang KUHP pasal 369.

Pelapor Melisyah kepada media ini mengatakan berawal saat korban melihat live di media sosial Facebook dengan Nama akun Abhel , kemudian terlapor owner cream kosmetik AF memaki maki korban dan mempermalukan korban di sosial media dengan kalimat donggo, toko, biung hingga mengancam untuk mendatangi korban dan menginjak injak hingga berdarah-darah.

ads

Tak berselang lama, kemudian terlapor bersama teman teman nya mendatangi kerumah korban. Dan terlapor juga sempat masuk ke dalam rumah korban sambil mengacuungkan tangan sembari menunjuk korban lalu mengeluarkan kalimat tak senonohseperti dongo’, tolo, mau join sama mira. Atas kejadian tersebut toko korban tutup sampai saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Parahnya lagi owner kosmetik AF cream yang di laporkan di lansir dari pedoman media produk AF cream di tengarai menggunakan bahan berbahaya pemicu kanker seperti merkuri hingga hidrokuinon dan tretinoin,

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan IPTU Firman membenarkan adanya laporan polisi tersebut dan sekarang sedang proses pemeriksaan saksi saksi. tuturnya

Simpan Gambar:

Penulis : H/H

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Red Notice M Riza Chalid Disebar ke 196 Negara
Polisi Ungkap Jaringan Narkoba dengan Modus Paket Online dan Resi Palsu
Polres Flores Timur Selidiki Pasangan Suami Istri Perekrut PMI Ilegal
Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 17 Kg Ganja, 4 Tersangka Ditangkap
Personel Polrestabes Makassar Siaga Antisipasi Tawuran Kelompok di Kecamatan Tallo
Antisipasi Perang Kelompok Susulan,Polrestabes Makassar Sisir Lorong di Kecamatan Tallo
Tawuran Warga di Tallo Makassar Pecah Lagi, Layang Vs Sapiria
Bareskrim Selidiki Unsur Pidana di Balik Anjloknya IHSG
Berita ini 1,291 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:20 WITA

Red Notice M Riza Chalid Disebar ke 196 Negara

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:34 WITA

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba dengan Modus Paket Online dan Resi Palsu

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:40 WITA

Polres Flores Timur Selidiki Pasangan Suami Istri Perekrut PMI Ilegal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:29 WITA

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 17 Kg Ganja, 4 Tersangka Ditangkap

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:16 WITA

Personel Polrestabes Makassar Siaga Antisipasi Tawuran Kelompok di Kecamatan Tallo

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:10 WITA

Antisipasi Perang Kelompok Susulan,Polrestabes Makassar Sisir Lorong di Kecamatan Tallo

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:57 WITA

Tawuran Warga di Tallo Makassar Pecah Lagi, Layang Vs Sapiria

Sabtu, 31 Januari 2026 - 08:38 WITA

Bareskrim Selidiki Unsur Pidana di Balik Anjloknya IHSG

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Red Notice M Riza Chalid Disebar ke 196 Negara

Minggu, 1 Feb 2026 - 19:20 WITA

Serba-Serbi

Gempa M4,6 Guncang Tenggara Kuta Selatan, Bali

Minggu, 1 Feb 2026 - 19:14 WITA

Kriminal Hukum

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba dengan Modus Paket Online dan Resi Palsu

Minggu, 1 Feb 2026 - 16:34 WITA

Olahraga

Timnas Futsal Indonesia Juara Grup A Piala Asha Futsal

Minggu, 1 Feb 2026 - 15:48 WITA