MAKASSAR – Masyarakat yang ikut dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak boleh mendapatkan tindakan diskriminasi. Jaminan kenyamanan dan kualitas pelayanan wajib diterima pasien,sebagaimana tertuang dalam perjanjian layanan JKN di fasilitas kesehatan (Faskes).
Dalam perjanjian layanan JKN memuat beberapa poin, di antaranya yaitu tidak bisa memulangkan pasien yang sedang dirawat di rumah sakit (RS) sebelum dinyatakan sembuh oleh dokter. Selain itu, fotokopi berkas juga sudah ditiadakan, termasuk tidak adanya biaya tambahan yang dibebankan ke pasien.
“Tidak ada lagi batas waktu perawatan inap, sudah tidak ada permintaan fotokopi berkas pasien, karena setiap fasilitas kesehatan termasuk juga rumah sakit sudah menerima NIK KTP. Kalau ada rumah sakit menolak pasien hanya karena diperlihatkan KTP saja, sudah jelas itu tidak komitmen terhadap janji layanan JKN. Kalau praktik seperti itu ditemukan, masyarakat bisa melaporkan kepada kami,” tegas Asisten Manager BPJS Kesehatan Cabang Makassar Muh Syahrul, saat menjadi Narasumber dalam kegiatan sosialisasi program JKN-KIS kepada peserta, bersama Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham di Hyatt Place Lantai 2 Sudirman Suites Apartemen,jalan sudirman,Makassar.Sabtu (06/04/2024).
lanjut Syahrul memaparkan , penting bagi semua peserta JKN berupa KIS mengetahui pengambilan obat di rumah sakit sama sekali tidak dipungut biaya. Kalau pun terpaksa harus membeli obat di apotek luar, kwitansinya wajib disetorkan kepada pihak rumah sakit untuk dilakukan penggantian uang.
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas BPJS Cab Makassar