Breaking News

Radio Player

Loading...

PT GPS Tambang Nikel Ilegal Rugikan Negara 5 Miliar, Polda Sulteng Tangkap Dirut dan Komisaris

Rabu, 5 Juni 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

dnid.co.id, Palu – Komitmen Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk menindak tegas pertambangan tanpa ijin (PETI) dibuktikan dengan menetapkan dua tersangka yang merupakan Direktur Utama dan Komisaris Utama PT. GPS.

Penindakan PT. GPS, setelah sebelumnya tim Ditreskrimsus Polda Sulteng bersama PT. Bukit Makmur Istindo Nikeltama (PT. Bumanik) menduga operasional PT. GPS tidak memiliki ijin.

“Penindakan PT. GPS dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sulteng dua kali” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Bagus Setiawan dihadapan para jurnalis di Polda Sulteng, Selasa (4/6/2024)

ads

Penindakan pertama, tanggal 7 Februari 2024 dan penindakan kedua tanggal 25 Maret 2024 di Desa Towara Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara, Sulawesi Tengah, ujarnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PT. GPS diduga dalam melakukan kegiatan pertambangan Nikel berada didalam area wilayah kawasan hutan dan wilayah Ijin Usaha Produksi (IUP) PT. Bumanik,” kata Djoko Wienartono.

Lanjut Djoko menjelaskan, Dalam penindakan PETI oleh PT.GPS tanggal 7 Februari 2024, telah disita 17 unit alat berat Excavator, 99 tumpukan material ore Nikel, dokumen pertambangan dan surat keterangan tanah (SKT).

Sedang untuk penindakan tanggal 25 Maret 2024, penyidik telah menyita 6 unit alat berat excavator, 2 unit dump truck roda 10 dan 12 dome atau tumpukan ore nikel, bebernya

“Setelah melakukan pemeriksaan puluhan saksi, ahli, penyidik telah menetapkan AT (31) Direktur Utama PT. GPS dan S (46) Komisaris Utama PT. GPS sebagai tersangka,” tegas Kabidhumas.

Untuk diketahui sebut Djoko, atas perbuatan tersangka Negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 Milyar.

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa ijin sebagaimana pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.

Selain itu kata Djoko, tersangka juga dijerat pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan pidana singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar, pungkasnya

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas Polda Sulteng

Berita Terkait

Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan
Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos
Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan
Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate
Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar
Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur
Judi Sabung Ayam Resahkan Warga, Ibu RT di Toraja Utara Minta Tindakan Tegas Aparat
Wow! Sabung Ayam Berhadiah Mobil Brio Diduga Akan Digelar di Gowa
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 13:53 WITA

Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan

Selasa, 25 November 2025 - 01:57 WITA

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 21:55 WITA

Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan

Senin, 24 November 2025 - 21:30 WITA

Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate

Senin, 24 November 2025 - 20:31 WITA

Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar

Senin, 24 November 2025 - 20:01 WITA

Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur

Senin, 24 November 2025 - 19:44 WITA

Judi Sabung Ayam Resahkan Warga, Ibu RT di Toraja Utara Minta Tindakan Tegas Aparat

Senin, 24 November 2025 - 19:41 WITA

Wow! Sabung Ayam Berhadiah Mobil Brio Diduga Akan Digelar di Gowa

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Lamasi Darurat Jalan : 5 KM Rusak Parah, Warga Tagih Janji

Selasa, 25 Nov 2025 - 19:15 WITA

Artikel

Pekon Sukarame Kembali Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai BLT DD

Selasa, 25 Nov 2025 - 16:23 WITA

Kriminal Hukum

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Selasa, 25 Nov 2025 - 01:57 WITA