Breaking News

Radio Player

Loading...

2 Caleg Terpilih DPRD Bantaeng 2024-2029,Batal Dilantik Ada Apa Yah?

Kamis, 29 Agustus 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id,Bantaeng- Sebanyak 28 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng masa Jabatan 2024-2029, resmi dilantik dan diambil sumpahnya melalui Sidang Paripurna Istimewa, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bantaeng, Rabu (28/8/2024).

Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2024-2029 yang di pimpin Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bantaeng, YM. Abdul Basyir.

Namun dalam pelantikan wakil rakyat ini, hanya mengikutkan 28 caleg terpilih,dua caleg terpilih yang sebelumnya merupakan wakil ketua DPRD bantaeng periode sebelumnya,tersandung kasus korupsi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

ads

Terkait hal tersebut,Kejaksaan Negeri ( Kejari) Bantaeng sebelumnya,memastikan dua mantan wakil Ketua DPRD Bantaeng,yakni H.Irianto (52) dan Muhammad Ridwan (41) batal dilantik kembali menjadi anggota DPRD Bantaeng Periode 2024-2029. Pasalnya kedua caleg terpilih itu terjerat kasus korupsi Rp4,9 Miliar masih dalam tahanan kejaksaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Iya tidak ikut, tadi nggak ada dua anggota DPRD yang ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi, jadi tidak dilantik tadi, “ujar Kejari Bantaeng Satria Abdi, Seperti dilansir dari laman detikSulsel,Rabu (28/8/2024).

Satri mengatakan pelantikan dua tersangka itu ditunda berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2024.

Diketahui,H.irianto dan Muhammad Ridwan saat ini masih di Rutan Kelas II B Bantaeng. Berkas perkara keduanya segera dilimpahkan ke pengadilan.

H.Irianto dari Partai Amanat Nasional ( PAN) dan Muhammad Ridwan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terpilih kembali sebagai anggota DPRD Bantaeng, sebelumnya tetap masuk dalam daftar nama Anggota DPRD Bantaeng yang akan dilantik usai usulan penundaan oleh KPU Bantaeng yang direspon Pj Gubernur Sulsel.

Ketua KPU Bantaeng,Muhammad Saleh mengaku pihaknya sebelumnya sudah bersurat ke Pemprov Sulsel agar pelantikan keduanya ditunda. KPU Bantaeng mengusulkan pelantikan ditunda sampai status hukum keduanya inkrah di pengadilan.

“Yang jelas kami sudah bersurat ke Pj Gubernur melalui Pj Bupati untuk meminta, mengusulkan penundaan pelantikan khusus 2 tersangka kasus korupsi itu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Saleh, Saat dikonfirmasi Media DNID.co.id melalui Telepon What’sApp,Rabu (28/8/2024).

Lanjut Saleh mengatakan,terkait kedua tersangka tersebut, bukan lagi rana Kpu Bantaeng, Dimana jauh hari sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan 3O nama hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang akan dilantik.

” Untuk 2 tersangka kpu bantaeng juga mengirim surat ke Pj Gubernur Sulsel melalui Pj Bupati Bantaeng untuk mengusulkan penundaan pelantikan untuk 2 tersangka, itu perintah pasal 49 ayat 4 PKPU nomor 6 tahun 2024, Nah soal hanya sebatas itu kewenangan KPU Bantaeng,Jadi tidaknya dilantik itu bukan rana KPU Bantaeng, itu
Kewenangan ada di Pj Gubernur Sulsel dan Kejaksaan, Mungkin koordinasi Gubernur Sulsel,”kata Saleh.

Muhammad Saleh mengungkapkan surat yang dilayangkan pihaknya telah direspons oleh Pemprov Sulsel pada Kamis 22 Agustus 2024 lalu. Dalam surat Pemprov Sulsel bernomor: 100.1.4/3401/BIRO Pemotda itu dinyatakan bahwa caleg terpilih berstatus tersangka tetap akan dilantik atau mengucapkan sumpah janji.

“Pj Gubernur sudah membalas surat kami dengan memberikan argumentasi Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 di pasal 30 ayat 1 yang pada intinya menyatakan bahwa jika pada saat pengucapan sumpah janji ada calon anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka, maka mereka tetap mengucapkan sumpah janji itu,” jelas Saleh

Saleh menambahkan, KPU pada dasarnya tidak lagi berwenang untuk menetapkan siapa yang akan dilantik atau tidak. Dia mengaku KPU sebatas menyetor hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk dilantik.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Bantaeng menetapkan ketua dan dua wakil ketua DPRD Bantaeng sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Rp 4,9 miliar. Sekretaris dewan (Sekwan) DRPD Banteng turut jadi tersangka dalam perkara ini.

“Telah menetapkan status tersangka 4 orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat Dewan,” kata Kajari Bantaeng Satria Abdi dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024).

Keempat tersangka terdiri dari 3 pimpinan DPRD Banteng, yakni Ketua DPRD Bantaeng Hamysah Ahmad (43), Wakil Ketua H Irianto (52), Wakil Ketua Muhammad Ridwan (41). Selain itu ada Sekwan DPRD Bantaeng, Jufri Kau (52).

Adapun dalam perkara ini, para pimpinan DPRD menerima uang sebesar Rp 4,9 miliar. Satria mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keempat tersangka terkait dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Bantaeng masa jabatan 2019-2024.

“Total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp 4.950.000.000,” bebernya.

 

 

 

 

 

 

Penulis : Zhiera

Editor : Redaksi Sulawesi selatan

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Tangsel Tinjau Dapur MBG Ciater 1 dan 3, Pastikan Layak dan Sesuai Prosedur 
Alun-Alun Pamulang Jadi Tempat Favorit Warga untuk Olahraga Santai
Sinergi TNI-Polri dan Forkopimko Jakbar Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak
Benyamin Kirim Surat Ke Gubernur Banten dan BRIN, Minta Penutupan Jalan Raya Serpong-Parung Dibatalkan
Layanan “Ngider Sehat” Diapresiasi Masyarakat, Wali Kota Tangsel Tegaskan Komitmen Terhadap Kesehatan Warga
HUT ke-80 TNI, Dandim 0502/Ju Beri Apresiasi Kepada Forkopimko Jakarta Utara
Masuki Tahapan Akhir, 5 Finalis Ngelogoin Tangsel 2025 Paparan di Hadapan Dewan Juri
Polisi Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolres Jakbar Tinjau Pos Satkamling RW 11 Semanan
Berita ini 421 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:48 WITA

Wakil Wali Kota Tangsel Tinjau Dapur MBG Ciater 1 dan 3, Pastikan Layak dan Sesuai Prosedur 

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:20 WITA

Sinergi TNI-Polri dan Forkopimko Jakbar Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:49 WITA

Benyamin Kirim Surat Ke Gubernur Banten dan BRIN, Minta Penutupan Jalan Raya Serpong-Parung Dibatalkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:38 WITA

Layanan “Ngider Sehat” Diapresiasi Masyarakat, Wali Kota Tangsel Tegaskan Komitmen Terhadap Kesehatan Warga

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:08 WITA

HUT ke-80 TNI, Dandim 0502/Ju Beri Apresiasi Kepada Forkopimko Jakarta Utara

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:34 WITA

Masuki Tahapan Akhir, 5 Finalis Ngelogoin Tangsel 2025 Paparan di Hadapan Dewan Juri

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:34 WITA

Polisi Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolres Jakbar Tinjau Pos Satkamling RW 11 Semanan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:30 WITA

Musisi Jalanan Kodam V/Brawijaya Harumkan Nama Daerah di Ajang Piala Panglima TNI 2025

Berita Terbaru