Breaking News

Radio Player

Loading...

Polisi Ungkap Penimbun BBM Subsidi, 6 Pelaku di Tangkap Usai Rugikan Negara 6 Miliar

Selasa, 5 November 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jakarta, DNID.CO.ID – Polda Jambi menangkap dan menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6 miliar.

 

Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyebutkan kasus itu terjadi di Muaro Tembesi, Batanghari.

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun ke enam tersangka itu adalah AR, YA, NF, DS, RD dan JA. Terdapat satu orang pelaku yang saat ini masuk DPO berinisal JNA.

 

“Para pelaku merupakan jaringan JNA yang beroperasi satu tahun. AR berperan sebagai sopir kendaraan tangki merah putih yang mengantar BBM ke Muara Tembesi, YA sebagai kernet dan NF sopir cadangan.

 

Selain itu, terdapat JA dan DS mempunyai peran sebagai pembeli dan RD selaku perantara yang bertugas mengatur waktu dan lokasi,” jelas Direskrimsus, Senin (4/11/24).

 

Direskrimsus mengatakan, para tersangka menjual BBM subsidi jenis Biosolar sebanyak lima jerigen kapasitas 35 liter

dengan harga Rp250 ribu per jerigen.

 

Selain bio solar, pelaku juga menjual tujuh jerigen BBM Pertalite dengan harga Rp350 ribu per jerigen.

 

“Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar,” ujar Direskrimsus.

Simpan Gambar:

Penulis : Andi AP

Editor : M Akbar

Sumber Berita : Humas Metro Jaya

Berita Terkait

PAW Diduga Cacat Hukum dan Saksi Dinilai Lemah, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan PAW Keturunan Nannu Karaeng Lakiung
Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang
Gerak Cepat Resmob Polres Luwu,Tiga Pelaku Curat Akhirnya Diringkus
Dugaan Penadahan Mobil Bodong Seret Oknum Polisi, Paminal Polrestabes Turun Tangan
Beraksi di 2 TKP, Dua Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polsek Tamalate
Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah
Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan
Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:16 WITA

PAW Diduga Cacat Hukum dan Saksi Dinilai Lemah, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan PAW Keturunan Nannu Karaeng Lakiung

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:41 WITA

Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:20 WITA

Gerak Cepat Resmob Polres Luwu,Tiga Pelaku Curat Akhirnya Diringkus

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:37 WITA

Dugaan Penadahan Mobil Bodong Seret Oknum Polisi, Paminal Polrestabes Turun Tangan

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:28 WITA

Beraksi di 2 TKP, Dua Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polsek Tamalate

Senin, 26 Januari 2026 - 19:34 WITA

Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah

Senin, 26 Januari 2026 - 19:01 WITA

Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan

Senin, 26 Januari 2026 - 18:38 WITA

Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:41 WITA