Breaking News

Gegara Tagihan Nasabah, Karyawan Koperasi di Maros Tewas Dianiaya

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

Maros,Dnid.co.id-Kurang dari 24 jam Polres Maros berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati / meninggal dunia, Sabtu pukul 21.30 Wita. Bertempat di Dsn. Banyo Desa Bonto Tallasa Kec. Simbang Kab. Maros.

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Maros saat memimpin konferensi Pers di gedung Promoter Polres Maros,Selasa siang (12/11/2024).

20241112 112202 scaled

“Alhamdulillah kurang dari 1×24 jam,kami berhasil mengungkap identitas pelaku”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban atas nama  inisial AS,umur 15 tahun,karyawan koperasi”, ujarnya.

“Dari hasil pemeriksaan sudah ditetapkan 1 orang tersangka atas nama SA,umur 36 tahun,warga kecamatan Simbang Maros”, imbuhnya.

“Motif pelaku karena kesal sering ditagih hutang oleh korban disertai kalimat kotor”

Dijelaskan Kapolres bahwa “saat itu korban menagih hutang kepada tersangka namun saat itu tersangka mengatakan bahwa uangnya ada di rumah”.

20241112 111229

“kemudian tersangka dan korban berboncengan  menuju jalan ke rumah,namun saat dalam perjalanan menuju kerumah, tersangka meminta kepada korban untuk belok kanan / tidak menuju ke rumah tersangka melainkan menuju ke tempat kejadian (tempat sepi dan gelap)”

Saat di TKP keduanya sempat cekcok.korban pada saat itu berkata kasar kepada tersangka dengan menyebut kata kasar,disitu tersangka kemuudian naik pitam dan melakukan penganiyaan kepada korban”

Modusnya Tersangka memukul dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri,setelah korban tidak sadar,kemudian tersangka menyeret dan membuang korban ke Sungai.

Adapun Barang bukti yang disita berupa sepeda motor korban,pakaian,handphone milik korban dan tersangka.

Atas perbuatannya  tersangka dijerat Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan mati / meninggal dunia sesuai pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU. RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Penulis : Renaldi Pratama

Editor : M.Akbar

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol
JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.
Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia
Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan
Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel
Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Kamis, 21 November 2024 - 07:48 WIB

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol

Rabu, 20 November 2024 - 19:24 WIB

JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.

Rabu, 20 November 2024 - 11:09 WIB

Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Selasa, 19 November 2024 - 21:24 WIB

Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia

Selasa, 19 November 2024 - 18:10 WIB

Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan

Selasa, 19 November 2024 - 10:38 WIB

Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel

Senin, 18 November 2024 - 23:47 WIB

Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

Wamen ESDM: Ayo Kita Terus Berinovasi untuk Indonesia Berkelanjutan

Kamis, 21 Nov 2024 - 22:39 WIB