Breaking News

Radio Player

Loading...

Cara Mencegah Politik Uang Dalam Pilkada

Kamis, 14 November 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Oleh: Baharuddin Solongi (Pengamat Politik dan Konsultan Tata Kelola Pemerintahan)

Makassar, DNID.co.id – Tidak dapat disangkal jika proses pilkada selama ini, telah dinodai oleh politik uang. Modus pemberian uang atau barang dari kandidat atau tim suksesnya kepada pemilih, dengan tujuan mempengaruhi pilihan pemilih dalam pemungutan suara, maaf, seperti kentut, dapat dicium baunya tapi tak terlihat.

Politik uang merupakan masalah serius yang merusak proses demokrasi, karena mengorbankan prinsip keadilan dan transparansi dalam pemilihan. Muhammadiyah, salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia, secara tegas menolak politik uang karena dianggap melanggar prinsip-prinsip Islam dan merusak tatanan demokrasi.

ads

Muhammadiyah telah memfatwakan bahwa politik uang itu haram. Muhammadiyah mendorong agar masyarakat memilih pemimpin yang adil, jujur, dan amanah, serta ikut berperan aktif dalam menjaga Pilkada yang bersih dan bebas dari praktik kecurangan seperti politik uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politik uang dalam Pilkada sungguh sangat merusak. Betapa tidak, cara ini mengurangi kualitas demokrasi. Politik uang mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi, karena pemilih didorong untuk memilih bukan berdasarkan visi, misi, atau kualitas kandidat, melainkan berdasarkan insentif finansial. Pemilih tidak bebas dan tidak jujur.  Politik uang dapat mempe ngaruhi kebebasan pemilih untuk memilih sesuai hati nurani, sehingga hasil Pilkada tidak merepresentasikan pilihan masyarakat yang sesungguhnya.

Persaingan tidak adil karena Kandidat dengan kekuatan finansial yang besar dapat mendominasi Pilkada, sementara kandidat yang kompeten namun kurang dana sulit untuk bersaing, yang menghambat keadilan dalam proses pemilihan.

Politik Uang dalam Pilkada akan menyuburkan praktek korupsi dan penyalahgunaan Kekuasaan.Kandidat yang menang melalui politik uang mungkin merasa perlu mengembalikan biaya kampanye yang besar, yang mendorong mereka melakukan korupsi dan penyalahgunaan anggaran daerah.

Kepala daerah yang terpilih melalui politik uang cenderung kurang berpihak pada rakyat, karena lebih mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok yang mendanai kampanye mereka. Politik uang membuat banyak pejabat lebih fokus pada kepentingan politik dan finansial pribadi daripada menyediakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.

Modus politik uang berdampak jangka Panjang. Politik uang mengakibatkan masyarakat merasa bahwa pemerintah hanya berorientasi pada kepentingan pribadi. Akibatnya,  kepercayaan publik terhadap pemerintah akan terus menurun. Karena politik uang tidak berorientasi pada pembangunan jangka panjang, maka masyarakat tetap terjebak dalam kemiskinan dan ketergantungan pada bantuan finansial dari pemimpin. Politik uang memunculkan pemimpin yang tidak kompeten atau kurang peduli pada masyarakat, karena fokus mereka lebih pada mengembalikan modal kampanye daripada melayani rakyat.

Lalu, bagaimana cara mencegahnya? Mencegah politik uang dalam Pilkada membutuh-kan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, penyelenggara pemilu, calon kandidat, serta masyarakat. Beberapa cara yang dapat dilakukan;

Pertama, Mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif politik uang. Pemahaman ini dapat meningkatkan kesadaran bahwa memilih karena uang justru merugikan dalam jangka panjang. Kampanye anti-politik uang di tingkat desa/kelurahan atau komunitas melalui sosialisasi, media sosial, dan program literasi politik.

Kedua, Penegak hukum dan penyelenggara pemilu perlu memperkuat pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima. Bentuk tim khusus yang berfokus untuk menangani kasus politik uang selama Pilkada, dan melakukan investigasi cepat serta transparan.

Ketiga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat memperkuat kerja sama dengan masyarakat dan LSM untuk pengawasan partisipatif, memantau aktivitas kampanye, serta melaporkan adanya dugaan politik uang. Masyarakat diberi akses mudah untuk melaporkan indikasi politik uang dengan jaminan kerahasiaan dan keamanan.

Keempat, KPU perlu memastikan bahwa calon kepala daerah/wakil kepala daerah melaporkan dana kampanye secara transparan dan akuntabel. Mengawasi sumber dan penggunaan dana kampanye untuk mencegah calon yang menggunakan uang dari sumber yang tidak sah atau bertujuan untuk melakukan politik uang.

Kelima, menyusun peraturan yang lebih ketat tentang penggunaan dana selama kampanye, termasuk pembatasan jenis barang atau uang yang bisa diberikan kepada pemilih. Menerapkan batasan sumbangan dana kampanye dari pihak ketiga dan mewajibkan audit rutin terhadap laporan keuangan kampanye.

Keenam, memanfaatkan teknologi, seperti aplikasi pemantauan oleh publik yang dikelola oleh penyelenggara pemilu untuk menerima dan memverifikasi laporan politik uang. Menggunakan teknologi digital untuk verifikasi identitas pemilih, sehingga sulit bagi oknum untuk memanipulasi atau membeli suara.

Ketujuh, Melibatkan tokoh masyarakat, pemuka agama, dan organisasi sosial untuk mengkampanyekan pemilu bersih. Tokoh-tokoh ini bisa memberikan imbauan kepada warga untuk tidak tergiur oleh politik uang serta menegaskan bahwa memilih adalah tanggung jawab moral.

Kedelapan, Memberikan stigma sosial kepada pelaku politik uang melalui kampanye yang mempermalukan praktik tersebut, sehingga masyarakat merasa malu menerima uang untuk memilih kandidat tertentu. Memberikan edukasi melalui media massa untuk menunjukkan bahwa politik uang adalah tindakan yang merugikan bersama.

Kesembilan, Politik uang sering terjadi karena faktor ekonomi. Upaya peningkatan kesejahteraan, pengurangan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja bisa menurunkan angka politik uang, karena masyarakat yang sejahtera cenderung lebih mandiri dan kurang rentan terhadap suap politik.

Kesepuluh, Memberikan penghargaan kepada daerah atau kelompok yang berhasil menjalankan pemilu bersih tanpa adanya praktik politik uang dapat mendorong daerah lain untuk melakukan hal yang sama.

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Perubahan Penting KUHAP 2025: Penguatan Hak Advokat sebagai Pilar Keadilan
Penetapan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Momentum Rekonsiliasi Kebangsaan
Prof. Budu dan Babak Kedua Pilrek Unhas
Mentan Amran Memupus Mimpi Ekonom Pro-Mafia Pangan Seperti Defiyan Cori
Ketika Kepintaran Rakyat Menjadi Ancaman.
Menambang Bencana di Perut Latimojong
Beranda 100 Hari Kerja JKA-RH yang Bermakna: Mampukah Kita Mengimbangi “Speed” Kencang Seorang JKA?
Suara Eks Napiter Bone: Sudah Kembali ke NKRI, Tapi Masih Diabaikan  
Berita ini 342 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 13:52 WITA

Perubahan Penting KUHAP 2025: Penguatan Hak Advokat sebagai Pilar Keadilan

Senin, 17 November 2025 - 03:50 WITA

Penetapan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Momentum Rekonsiliasi Kebangsaan

Minggu, 2 November 2025 - 20:09 WITA

Prof. Budu dan Babak Kedua Pilrek Unhas

Sabtu, 1 November 2025 - 00:57 WITA

Mentan Amran Memupus Mimpi Ekonom Pro-Mafia Pangan Seperti Defiyan Cori

Sabtu, 1 November 2025 - 00:47 WITA

Ketika Kepintaran Rakyat Menjadi Ancaman.

Rabu, 24 September 2025 - 14:55 WITA

Menambang Bencana di Perut Latimojong

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:04 WITA

Beranda 100 Hari Kerja JKA-RH yang Bermakna: Mampukah Kita Mengimbangi “Speed” Kencang Seorang JKA?

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:11 WITA

Suara Eks Napiter Bone: Sudah Kembali ke NKRI, Tapi Masih Diabaikan  

Berita Terbaru

Pertanian

Gowa Target Jadi Lumbung Pangan Mandiri Sulawesi Selatan

Jumat, 28 Nov 2025 - 20:55 WITA

Kriminal Hukum

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 Nov 2025 - 18:43 WITA