Alih Fungsi Fasum Jadi Lahan Bisnis, Diduga Diperjualbelikan

DNID.co.id, Makassar – Diduga seorang juru parkir (Jukir) di makassar menyewakan fasilitas umum (Fasum) kepada warga,untuk kepentingan pribadi demi meraup keuntungan rupiah.

Fasum diduga jadi lahan bisnis tersebut,  untuk dijadikan warung jualan, di Kel. Tamarunang, Kec. Mamajang, Kota Makassar, Sabtu (09/08/2025)

Hal itu berdasarkan informasi salah satu warga tamarunang inisial AM (36)
yang melihat adanya aktifitas penjebolan sebuah bangunan di jalan baji minasa kota makassar, kemudian AM mempertanyakan tujuan penjebolannya.

“iya pak, jadi saya tanyakan kenapa itu tempat dijebol, lalu pria berinisial S (47) mengaku telah mengganti rugi sama seorang inisial KM dan DB katanya dia yang punya, ” ucap AM.

AM menjelaskan kepada  S
bahwa Fasum yang dijebol itu, milik pemerintah yang tidak dapat di perjual belikan atau pun di sewakan.

“iya pak, jadi saya sampaikan ini fasilitas milik pemerintah dan tidak dapat di sewakan atau di perjual belikan, adapun bangunan yang diduga di perjual belikan atau disewakan berupa banguna warung,” jelas AM.

AM menambahkan bahwa dirinya telah bertemu dengan Pak Lurah setempat dan akan dilakukan pemanggilan,

“ Saya sudah ketemu juga dengan lurahnya bahwasanya, nanti lurahnya akan panggil semua yang terkait, jangan mi pak labih bagus dikasih bersih mi saja disitu,”tegasnya.

Dengan adanya Dugaan alih fungsi fasum tersebut, AM berharap agar pemerintah kota makassar segera mengambil tindakan, untuk menertibkan tempat yang menggunakan fasilitas umum (Fasum) apa lagi bangunan disana sudah berdiri hingga bertahun-tahun lamanya.

“supaya itu tempat (fasum) tidak diperjual belikan lagi dan diganti rugi alangkah bagusnya juga kalau dibongkar kesuluruhan, dan saya juga akan menyurat ke pemerintah”, pungkasnya.

berbeda halnya dengan S (47), ketika dikonfirmasi Ia mengatakan bahwa dirinya hanya mengganti rugi,

“saya hanya mengganti rugi dia punya bangunan itu yang dipinggir jalan saya ganti rugi sama tukang parkir berinisial DB yang didepan puskesmas sebesar 2,5 juta”,ungkap S.

S juga mengaku dirinya sudah membuka usaha disini selama 5 tahun sebagai reparasi kursi,

“sepengetahuan saya pemilik tempat itu DB, karena dia yang sering tempati tidur dan menyimpan barang-barang, makanya saya ganti rugi supaya saya kasih luas tempat usahaku”, Kata S.

Untuk diketahui, berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi peringatan tertulis, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, denda administratif, hingga sanksi pidana.

Simpan Gambar:

Minggu, 10 Agustus 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Its

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Narasumber

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Andi Akmal Sidak Proyek Sekolah Rakyat, Debu dan Lumpur Jadi Ancaman Serius Warga
Kerja Nyata Pendamping PKH Gowa, Pattallassang Dilirik Kemensos Jadi Kampung Sejahtera Pertama di Luar Jawa
Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 78 Hadirkan Program Inovatif di Rappang
​Transparansi Dana Umat, Pemkot Tangsel Siapkan Aplikasi Pantau Penyaluran Zakat
​KH Agus Muslim Nyatakan Siap Maju dalam Bursa Calon Ketua PWNU DKI Jakarta
Aksi Heroik Amankan Pembusur di Jalan, Polantas Maros Raih Penghargaan dari Kapolda
Wabup Bantaeng Lepas Kafilah MTQ XXXIV Sulsel, Tekankan Sportivitas dan Jaga Nama Baik Daerah
Campak Melonjak di Sulsel, 169 Anak Positif dan 7 Daerah Berstatus KLB
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 19:00 WITA

Andi Akmal Sidak Proyek Sekolah Rakyat, Debu dan Lumpur Jadi Ancaman Serius Warga

Senin, 13 April 2026 - 21:23 WITA

Kerja Nyata Pendamping PKH Gowa, Pattallassang Dilirik Kemensos Jadi Kampung Sejahtera Pertama di Luar Jawa

Senin, 13 April 2026 - 20:40 WITA

Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 78 Hadirkan Program Inovatif di Rappang

Senin, 13 April 2026 - 20:18 WITA

​Transparansi Dana Umat, Pemkot Tangsel Siapkan Aplikasi Pantau Penyaluran Zakat

Senin, 13 April 2026 - 19:48 WITA

​KH Agus Muslim Nyatakan Siap Maju dalam Bursa Calon Ketua PWNU DKI Jakarta

Senin, 13 April 2026 - 16:34 WITA

Aksi Heroik Amankan Pembusur di Jalan, Polantas Maros Raih Penghargaan dari Kapolda

Minggu, 12 April 2026 - 15:14 WITA

Wabup Bantaeng Lepas Kafilah MTQ XXXIV Sulsel, Tekankan Sportivitas dan Jaga Nama Baik Daerah

Minggu, 12 April 2026 - 14:40 WITA

Campak Melonjak di Sulsel, 169 Anak Positif dan 7 Daerah Berstatus KLB

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA