JAKARTA,DNID.co.id – Aroma ketidakadilan menyengat di belakang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/4). Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia tumpah ke jalan, membawa satu nama yang kini menjadi simbol rapuhnya perlindungan konsumen di Indonesia: NG Kim Tjoa.
Kasus ini bukan sekadar sengketa klaim macet, melainkan dugaan kriminalisasi sistematis. Kim Tjoa, seorang nasabah Prudential yang hanya ingin mencairkan haknya, justru berujung menghadapi jeruji besi setelah dituding memalsukan dokumen oleh raksasa asuransi tersebut.
Kejanggalan dimulai saat Prudential mewajibkan syarat klaim yang tak lazim—mulai dari bukti pajak rumah hingga Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor (SKTBL). Namun, saat Kim Tjoa menyerahkan SKTBL resmi bernomor SKTBL/10/IX/2024/SPKT/Polsek Danau Paris, pihak Prudential justru menuding surat tersebut palsu.
”Ini absurd. Setelah Kim Tjoa melapor ke Bareskrim, Polsek Danau Paris secara resmi menyatakan bahwa mereka memang mengeluarkan surat tersebut. Artinya, dokumen itu sah secara negara,” tegas Jeremy Sianturi, koordinator aksi, di tengah massa yang memanas.
Meski instansi kepolisian pengeluar surat sudah mengonfirmasi keaslian dokumen tersebut, Prudential tetap bersikukuh melaporkan Kim Tjoa ke Polda Metro Jaya. Anehnya, proses hukum di Polda terus melaju.
”Jika Polda Metro Jaya terus melanjutkan laporan ini, artinya mereka secara tidak langsung menganggap dokumen resmi dari rekan sejawat mereka di Polsek Danau Paris tidak sah. Ada apa dengan internal Polri?” gugat Jeremy.
Aksi demonstrasi ini tidak hanya menyasar oknum, tapi juga “lubang hitam” dalam hukum Indonesia, yakni Pasal 304 KUHD. Saat ini, pasal tersebut hanya mengatur urusan administratif seperti identitas dan premi, namun membiarkan prosedur klaim menjadi “bola liar” di tangan perusahaan asuransi.
Kekosongan hukum inilah yang diduga dimanfaatkan korporasi untuk menyisipkan klausul sepihak dan persyaratan klaim yang mustahil, demi menghindar dari kewajiban membayar.
Melalui uji materiil di MK, para nasabah menuntut keadilan berdasarkan dua fondasi konstitusi: Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Jaminan kepastian hukum yang adil.Pasal 28G ayat (1) UUD 1945: Perlindungan atas harta benda (premi yang dibayar nasabah adalah harta yang dilindungi negara).
”Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya ‘dirampok’ secara halus lewat klausul asuransi yang menjebak, lalu dikriminalisasi saat mereka melawan,” tutup Jeremy dalam orasinya.
























