JAKARTA,DNID.co.id – Praktik industri asuransi di Indonesia yang kerap menggunakan “jurus” syarat tambahan saat nasabah mengajukan klaim kini berada di ujung tanduk. Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menjadi celah bagi perusahaan asuransi untuk bertindak sewenang-wenang terhadap hak konsumen.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (15/4/2026), tim hukum pemohon NG Kim Tjoa dari Eliadi Hulu & Partners Law Firm menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar urusan personal, melainkan upaya memutus rantai ketidakadilan yang menghantui jutaan pemegang polis di Indonesia.
Kuasa hukum pemohon, Julianus Halawa, membongkar realita pahit di lapangan. Menurutnya, selama ini nasabah sering kali “dipingpong” dengan permintaan dokumen tambahan yang tidak relevan dan tidak pernah tercantum dalam kesepakatan awal (polis).
”Hari ini agenda mendengarkan keterangan dari Prudential Indonesia dan Panin Dai-ichi Life. Kami melihat perjuangan ini adalah untuk seluruh masyarakat Indonesia yang sudah menyisihkan keringatnya untuk membayar premi, namun dipersulit saat menagih haknya,” ujar Julianus dengan tegas di Gedung MK.
Ia menyoroti bagaimana perusahaan asuransi kerap memunculkan syarat baru secara mendadak hanya pada saat risiko (kematian) terjadi. Praktik ini dinilai mengubah hak klaim yang seharusnya bersifat pasti menjadi hak “semu” yang sepenuhnya bergantung pada kebijakan sepihak perusahaan.
Gugatan ini menyasar pada kelemahan Pasal 304 KUHD yang selama ini hanya mengatur hal-hal administratif seperti identitas dan jumlah premi. Pasal tersebut dianggap gagal karena tidak mewajibkan syarat klaim diatur secara final dan rigid di dalam polis.
Kekosongan hukum inilah yang dimanfaatkan perusahaan asuransi untuk menyisipkan klausul terbuka. Akibatnya, perusahaan memiliki kuasa absolut untuk menafsirkan atau menambah syarat kapan saja, yang secara langsung menabrak:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Tentang jaminan kepastian hukum yang adil.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945: Tentang perlindungan harta benda (premi nasabah).
Pemohon mendesak MK untuk menyatakan Pasal 304 KUHD inkonstitusional bersyarat. Intinya, polis asuransi harus dimaknai sebagai kontrak mati yang syarat klaimnya tidak boleh diutak-atik, ditambah, atau ditafsirkan sepihak oleh penanggung setelah kontrak ditandatangani.
”Kami ingin MK memastikan bahwa polis adalah janji yang mengikat, bukan jebakan Batman. Jangan sampai uang pertanggungan yang diharapkan menjadi penyambung hidup ahli waris justru hilang karena prosedur yang dibuat-buat,” tambah Julianus.
Kasus yang menimpa NG Kim Tjoa menjadi lonceng peringatan bagi industri asuransi tanah air. Jika MK mengabulkan permohonan ini, industri asuransi dipaksa untuk bertransformasi menjadi lebih transparan. Tidak ada lagi ruang bagi “syarat siluman” yang muncul di saat nasabah sedang berduka.
























