Gowa, DNID.co.id – Polemik dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pabrik PT Tri Star Mandiri (TSM) di Dusun Bonto-Bonto, Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, akhirnya menemui titik terang melalui mediasi yang digelar pemerintah desa, Senin (20/4/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Romangloe itu menghadirkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah kecamatan, aparat keamanan, perwakilan perusahaan, hingga warga yang diduga terdampak.
Kepala Desa Romangloe, Sitti Nardhawiah, menegaskan bahwa forum ini bertujuan mengurai persoalan secara terbuka sekaligus memastikan kondisi faktual di lapangan.
“Jadi pertemuan para pihak ini untuk mencari solusi bersama guna menjawab isu dan pemberitaan yang beredar luas di tengah masyarakat,” ujarnya.

Kronologi Keluhan Warga
Dalam mediasi tersebut, pihak developer PT Oris Real Estate mengungkapkan bahwa laporan warga perumahan Griya Kencana Pakkatto telah muncul sejak awal tahun 2026.
Perwakilan PT Oris, Ashar, menjelaskan laporan pertama diterima pada 28 Januari 2026 dan langsung dikoordinasikan dengan PT TSM.
“Ada laporan dari warga perumahan mulai Januari 2026, saat itu kami koordinasi dengan PT TSM dan langsung ditindaki,” ucap Ashar
Namun, keluhan serupa kembali terjadi pada awal April 2026.
“Sekitar tanggal 6 atau 7 April, ada laporan kembali, bahwa ada mungkin sekitar 10 atau 20 rumah yang terdampak,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan adanya laporan warga yang mengalami gangguan kesehatan.
“Bahkan ada video dikirimkan juga ke kami, bahwasanya anaknya sakit dan dirawat karena ISPA (infeksi saluran pernapasan akut-Red),” tambah Ashar.
Kasus ini kemudian turut mendapat perhatian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparat kepolisian setempat setelah mencuat di pemberitaan dan Medsos.
Bantahan Tegas PT TSM
Menanggapi tudingan tersebut, PT TSM melalui Kepala Cabang Makassar-Gowa, Agus Rahman, menyampaikan bantahan tegas. Ia menegaskan bahwa perusahaan telah beroperasi sejak 2002 tanpa masalah berarti terkait lingkungan dan konflik apapun dengan warga sekitar.
“Kami berdiri di Romangloe sejak tahun 2002, dan Alhamdulillah sampai tahun 2025 tidak pernah terjadi masalah, apalagi masalah dengan warga sekitar, dan sekitar 80 persen karyawan kami adalah real warga Romangloe,” tegasnya.
Agus menekankan bahwa seluruh aktivitas perusahaan telah memenuhi ketentuan perizinan dan standar lingkungan yang berlaku. Ia bahkan mempersilakan pihak mana pun untuk melakukan pengecekan langsung.
“Administrasi kami lengkap semua, bisa dicek semua di pabrik maupun di kantor Makassar, kami terbuka bagi siapapun,” ujarnya.
Terkait isu polusi, PT TSM meminta agar penilaian harus didasarkan pada hasil uji ilmiah, bukan sekadar dugaan semata.
“Kalau kita berbicara masalah polusi, apakah sudah ada hasil uji resminya? Kalau ada hasilnya kami siap bertanggung jawab,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan rutin melakukan pengujian setiap enam bulan, termasuk emisi udara, kualitas air, dan tanah.
“Pada bulan Januari 2026 kami ada pengujian emisi langsung ke alatnya kami, hasilnya masih jauh di bawah batas baku,” ungkap Agus sembari memperlihatkan hasil uji lab PT TSM.
Dalam forum tersebut, PT TSM juga mengungkap sejumlah langkah antisipatif telah dilakukan, bahkan di luar kewajiban regulasi.
“Sejak awal 2025 kami telah membuat cerobong dan kolam filter sebagai bentuk tanggung jawab sosial kami dan itu sebenarnya di luar dari kewajiban perusahaan,” jelasnya.
Selain itu, kata Agus, dari total lahan kurang lebih 30 hektare, hanya sekitar 2 hektare yang digunakan PT TSM untuk aktivitas pabrik, sementara sisanya merupakan ruang terbuka hijau.
“Kalau berbicara polusi, kami juga punya ruang terbuka hijau yang cukup luas, jadi terkait isu lingkungan ini, kami rasa sudah jelas bahwa kami telah berkomitmen penuh,” tambahnya.
Meski membantah, PT TSM menyatakan tidak menutup mata terhadap kemungkinan dampak yang dialami warga.
“Kalau benar sakitnya korban itu dikarenakan aktivitas pabrik kami… kami bersedia dari awal sampai akhir akan menanggung biayanya,” tegas Agus.
Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis dan uji laboratorium yang valid.

Hasil Mediasi: Solusi Konkret
Mediasi akhirnya menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama antara PT TSM, PT Oris Real Estate, dan masyarakat yang diduga terdampak.
PT TSM menyatakan kesiapan untuk:
1. Menuntaskan pembangunan cerobong dan filter air
2. Membangun pagar pembatas
3. Melakukan penyiraman area saat diperlukan
4. Bertanggung jawab terhadap warga jika terbukti terdampak secara medis yang dibuktikan melalui uji lab.
Sementara itu, pihak developer PT Oris berkomitmen untuk:
1. Memperkuat koordinasi dengan perusahaan dan pemerintah setempat
2. Mendata seluruh penghuni perumahan
3. Membangun pagar pembatas

Respons Warga dan Pemerintah
Perwakilan warga, Muh Amin, menyambut positif hasil mediasi dan menilai kedua perusahaan tetap memberi kontribusi bagi masyarakat setempat.
“Terlepas dari polemik yang ada, PT Oris dan PT TSM sebenarnya telah memberikan dampak dan manfaat yang banyak bagi masyarakat. Banyak warga Romangloe yang tinggal dan kerja di sana,” ujarnya.
Pihak kecamatan meminta agar hasil kesepakatan tidak berhenti di forum mediasi, tetapi ditindaklanjuti secara administratif dan teknis.
“Poin-poin kesepakatan tadi dibuatkan berita acara lalu kemudian dikoordinasikan ke dinas terkait seperti DLH dan lainnya,” kata Camat Bontomarannu, Muh. Syafaat.
Mediasi berlangsung aman dan kondusif dengan pengawalan aparat kepolisian yang dipimpin langsung Kapolsek Bontomarannu, AKP Ardiansyah. Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian persoalan sekaligus menjaga hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat sekitar.
























