PT PMM Buka Suara: Tidak Ada Penahanan, Hanya Verifikasi Kadar Sesuai Regulasi

Pangkalpinang ,Dnid.Co.Id – Isu yang menyebut belasan kontainer berisi mineral ilmenite milik PT PMM “ditahan” di Pelabuhan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, mulai menemui titik terang. Klarifikasi dari pihak internal perusahaan justru mengungkap bahwa proses yang terjadi bukanlah penahanan, melainkan bagian dari mekanisme verifikasi kadar mineral sesuai ketentuan yang berlaku. Minggu (19/4/2026)

Perwakilan PT PMM, RG, menegaskan bahwa keberadaan 15 kontainer tersebut di pelabuhan merupakan bagian dari prosedur normal sebelum ekspor, khususnya terkait pengujian kadar ilmenite yang menjadi syarat utama dalam regulasi perdagangan mineral.

“Memang benar kontainer tersebut milik PT PMM, namun tidak benar jika disebut ditahan oleh instansi tertentu. Ini murni proses sampling dan pengujian kadar,” ujar RG dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).

RG menjelaskan, proses ini bermula dari surat resmi yang dilayangkan oleh Satgas Tricakti kepada pihak Bea Cukai pada tanggal 9 dan 10 April 2026. Surat tersebut berisi permintaan agar dilakukan pengambilan sampel terhadap komoditas ilmenite yang akan diekspor oleh PT PMM. Tujuannya jelas, yakni memastikan kadar ilmenite telah memenuhi ambang batas minimal sebesar 45 persen, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Menindaklanjuti surat tersebut, pada 13 April 2026 dilakukan pengambilan sampel langsung di lokasi. Proses ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan disaksikan oleh berbagai pihak terkait untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Bea Cukai, Satgas Tricakti, PT PMM, Sucofindo, pihak ekspedisi, serta Pelindo sebagai pengelola pelabuhan.

“Semua proses berjalan terbuka dan sesuai prosedur. Tidak ada tindakan penyitaan ataupun penahanan seperti yang beredar dalam pemberitaan sebelumnya,” tegas RG.

Setelah pengambilan sampel dilakukan, tahapan berikutnya adalah pengiriman sampel ke laboratorium Bea Cukai di Jakarta untuk dilakukan analisis lebih mendalam. Proses uji laboratorium ini diperkirakan memakan waktu maksimal tiga minggu hingga hasil resmi diterbitkan.

Hasil dari pengujian tersebut nantinya akan menjadi dasar utama dalam menentukan langkah selanjutnya. Apabila kadar ilmenite dinyatakan memenuhi syarat, maka kontainer akan diperbolehkan untuk melanjutkan proses ekspor. Sebaliknya, jika tidak memenuhi standar, maka material tersebut akan dikembalikan ke pabrik PT PMM untuk dilakukan pengolahan ulang.

“Keputusan final sepenuhnya menunggu hasil laboratorium. Jadi saat ini bukan soal ditahan atau tidak, tapi memang sedang dalam tahapan verifikasi,” tambahnya.

Klarifikasi ini sekaligus meluruskan persepsi publik yang sempat berkembang akibat informasi yang belum utuh. Dalam praktik perdagangan mineral, khususnya komoditas seperti ilmenite, pengawasan kualitas menjadi aspek krusial yang tidak bisa diabaikan. Pemerintah melalui berbagai instansi memang memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa setiap produk yang diekspor telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Dengan demikian, proses yang tengah dijalani PT PMM dapat dipandang sebagai bagian dari sistem kontrol mutu yang bertujuan menjaga kredibilitas ekspor mineral Indonesia di pasar global.

Di sisi lain, langkah kolaboratif antara Satgas Tricakti, Bea Cukai, dan pihak terkait lainnya juga menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan secara terkoordinasi, bukan dalam bentuk tindakan represif seperti yang sempat diasumsikan.

Hingga kini, seluruh kontainer masih berada di area pelabuhan sambil menunggu hasil uji laboratorium. PT PMM pun menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku, sembari berharap hasil pengujian dapat segera keluar agar aktivitas ekspor dapat kembali berjalan normal.

Dengan penjelasan ini, menjadi jelas bahwa narasi “penahanan” yang sempat beredar tidak sepenuhnya tepat. Yang terjadi sesungguhnya adalah proses verifikasi teknis yang menjadi bagian penting dalam tata kelola ekspor mineral yang transparan dan akuntabel.

Simpan Gambar:

Senin, 20 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: RILISAN

Editor: REDAKSI BABEL

Sumber Berita: Sumber KBO BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Oknum Anggota DPRD Gowa Diduga Terlibat Miliki Alat Tambang Galian C Ilegal di Pa’bentengan
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Jumat Bersih, Bupati Bantaeng Keliling dan Turun Langsung Bersihkan Lingkungan
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Bupati John Kenedy Azis Jemput Dukungan Pusat, Menteri Maman Abdurrahman Siapkan Program Pemulihan UMKM Padang Pariaman
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Bantaeng Salurkan Benih Unggul ke Petani Lokal
Bupati Bantaeng Buka Peluang Kerja dan Investasi Lewat Kerjasama Internasional
Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 11:45 WITA

PT PMM Buka Suara: Tidak Ada Penahanan, Hanya Verifikasi Kadar Sesuai Regulasi

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 13:17 WITA

Jumat Bersih, Bupati Bantaeng Keliling dan Turun Langsung Bersihkan Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Sabtu, 18 April 2026 - 04:02 WITA

Bupati John Kenedy Azis Jemput Dukungan Pusat, Menteri Maman Abdurrahman Siapkan Program Pemulihan UMKM Padang Pariaman

Jumat, 17 April 2026 - 19:03 WITA

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Bantaeng Salurkan Benih Unggul ke Petani Lokal

Jumat, 17 April 2026 - 17:12 WITA

Bupati Bantaeng Buka Peluang Kerja dan Investasi Lewat Kerjasama Internasional

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Berita Terbaru