Bulukumba, DNID.co.id – Persidangan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang Sopir Angkot berinisial S (41) di Pengadilan Negeri Bulukumba kembali bergulir, Kamis (16/4/2026). Namun, sidang yang berlangsung kali ini harus ditunda sementara waktu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penundaan dilakukan guna memberikan waktu kepada pihak jaksa untuk melengkapi serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait perkara yang menjerat terdakwa, Sukmawati.
“Sidang ditunda sementara untuk kepentingan pengumpulan bukti-bukti. Persidangan akan kembali dilanjutkan pada tanggal 27 April mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan,” ujar JPU dalam keterangannya di persidangan.
Terkait pasal yang dikenakan kepada terdakwa, pihak jaksa belum membeberkan secara rinci. JPU menegaskan bahwa dakwaan yang disusun bersifat rahasia dan akan dibuka dalam tahapan persidangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Dakwaan yang kami susun bersifat rahasia. Namun, dapat kami sampaikan bahwa bentuknya alternatif dan tidak keluar dari ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Meski demikian, jaksa memberikan gambaran bahwa ancaman hukuman terhadap terdakwa dapat merujuk pada ketentuan pasal terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian maupun pembunuhan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, suasana persidangan turut diwarnai harapan besar dari pihak keluarga korban. Marlina, istri almarhum, meminta agar proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi keluarganya.
“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa suami saya,” ungkap Marlina dengan penuh harap, Kamis (16/4/2026).
Keluarga korban juga menyatakan dukungan penuh kepada Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim untuk menjatuhkan tuntutan serta putusan seberat-beratnya kepada terdakwa.
Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan tindak penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban S (41), seorang sopir angkutan umum di Kabupaten Bulukumba pada 2025 lalu. Perkara ini menyita perhatian publik karena prosesnya yang dinilai penuh dinamika sejak awal persidangan.
Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 27 April mendatang akan menjadi momentum penting, di mana Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sukmawati. Publik pun menantikan jalannya proses hukum yang diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi semua pihak.
























