Poso, DNID.co.id – Satresnarkoba Polres Poso kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu di wilayah Desa Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Rabu (15/4/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 14.00 WITA terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ka Urmintu Satresnarkoba Aiptu Jurman, bersama Babinsa Desa Tangkura Serka Daddy Lucky Bolagi, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan dan penggeledahan sekitar pukul 21.00 WITA di Mess PT. Tunggal Mandiri Jaya, Desa Tangkura.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JRSK (28) beserta barang bukti berupa 27 paket plastik bening berisi diduga sabu dengan berat bruto 8,7 gram, uang tunai sebesar Rp12.610.000, tiga unit handphone, satu unit timbangan digital, dua plastik bening kosong, serta satu tas warna hitam.
Dari hasil interogasi, tersangka JRSK mengakui bahwa sebagian sabu tersebut telah diberikan kepada rekannya berinisial RY (22). Tim kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah RY yang berada di Lorong Tower, Desa Tangkura.
Hasilnya, petugas kembali menemukan 5 paket plastik bening berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,8 gram serta satu plastik bening kosong. Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Poso untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Poso Iptu Kadriawan, dalam keterangannya menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Poso.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas terkait peredaran sabu tersebut.
“Kami akan mendalami asal barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Poso masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
























