KI Pusat Dorong Revisi UU KIP: Transformasi Digital dan Penguatan Hak Publik Menjadi Fokus Utama

JAKARTA,DNID.co.id — Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan kebutuhan mendesak di tengah perubahan tata kelola pemerintahan dan digitalisasi informasi. Hal ini disampaikan dalam kegiatan media briefing yang diselenggarakan KI Pusat di Aula KI Pusat pada Senin (20/04).

Kegiatan ini menghadirkan unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil untuk memberikan pandangan komprehensif terkait urgensi, arah kebijakan, serta potensi risiko dalam revisi UU KIP. KI Pusat menekankan pentingnya pemberitaan media yang akurat dan berimbang dalam mengawal isu strategis ini.

“Revisi ini diharapkan tidak hanya memperkuat jaminan hak masyarakat atas informasi publik, tetapi juga mendorong terciptanya standar layanan informasi yang lebih berkualitas, meningkatkan profesionalisme badan publik, serta memperkuat peran lembaga terkait dalam mengawasi keterbukaan informasi,” ujar Donny Yoesgiantoro, Ketua KI Pusat saat membuka acara.

Hal serupa juga disampaikan Komisioner Gede Narayana selaku pengampu dari proses revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, substansi dari kegiatan ini adalah penekanan bahwa RUU ini sangat penting dan strategis.

“Bahwa negara ini butuh keterbukaan informasi publik, RUU KIP diperlukan karena peradaban zaman, perkembangan, dan juga tata kelola yang harus lebih baik. Kami dari KI Pusat tidak henti-hentinya mewartakan dan menyuarakan ini,” tegasnya.

Akademisi Dr. John Fresly menjelaskan, arah revisi UU KIP ini adalah untuk menempatkan keterbukaan informasi sebagai instrumen strategis dalam penguatan tata kelola negara.

Revisi UU KIP diarahkan untuk menempatkan keterbukaan informasi sebagai instrumen strategis dalam penguatan tata kelola negara yang demokratis, partisipatif, dan berorientasi pada perlindungan hak publik,” ujarnya.

Beberapa fokus utama dalam revisi meliputi percepatan layanan informasi, perluasan subjek badan publik, serta penguatan peran Komisi Informasi sebagai pengawal sistem keterbukaan informasi.

Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan bahwa revisi UU KIP juga menyimpan potensi kemunduran jika tidak dirumuskan secara hati-hati. ICW menilai terdapat risiko bergesernya prinsip keterbukaan maksimum menjadi keterbukaan yang lebih bersyarat.

“Ada kebutuhan revisi, tetapi juga kekhawatiran. Pertanyaannya: apakah revisi ini akan memperkuat hak publik, atau justru melegitimasi ketertutupan? Revisi UU KIP harus memastikan akses informasi tetap menjadi hak, bukan privilege yang dibatasi,” ujar Almas Sjafrina.

Selaras dengan hal tersebut, KI Pusat menegaskan komitmennya untuk memastikan revisi UU KIP tetap berpihak pada penguatan hak publik. KI Pusat juga mendorong agar proses revisi dilakukan secara transparan, partisipatif, dan melibatkan masyarakat secara bermakna.

Revisi UU KIP diharapkan menjadi langkah maju dalam memperkuat demokrasi dan keterbukaan informasi di Indonesia, bukan sebaliknya menjadi instrumen pembatasan hak publik.

 

Simpan Gambar:

Selasa, 21 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

1.096 Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Padang Jalani PKL Terpadu di Padang Pariaman
Perkuat Silaturahmi di Rantau, Rahmat Hidayat Ajak Perantau Piaman Investasi untuk Daerah
Podcast Deep Dialog KI Pusat: Mengupas Langkah Nyata Perempuan Tangguh di Era Digital
Jembatan Segera Dibangun, Dandim 1407/Bone Turun Tangan Usai Video Petani Seberangi Sungai Viral
Pelatihan Manajemen Staf Sat Brimob Polda Sulsel Digelar, Tekankan Profesionalisme Personel
Pemkab Sinjai Memulai Tahapan Pilkades Antarwaktu di Empat Desa
POROS 98 Desak Prabowo Bubarkan BGN dan Hentikan Program MBG
Bupati Bantaeng Paparkan Rencana Pembangunan Strategis Daerah di Kementerian PPN/Bappenas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:37 WITA

1.096 Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Padang Jalani PKL Terpadu di Padang Pariaman

Selasa, 21 April 2026 - 12:32 WITA

KI Pusat Dorong Revisi UU KIP: Transformasi Digital dan Penguatan Hak Publik Menjadi Fokus Utama

Selasa, 21 April 2026 - 12:30 WITA

Perkuat Silaturahmi di Rantau, Rahmat Hidayat Ajak Perantau Piaman Investasi untuk Daerah

Selasa, 21 April 2026 - 12:25 WITA

Podcast Deep Dialog KI Pusat: Mengupas Langkah Nyata Perempuan Tangguh di Era Digital

Selasa, 21 April 2026 - 11:15 WITA

Pelatihan Manajemen Staf Sat Brimob Polda Sulsel Digelar, Tekankan Profesionalisme Personel

Senin, 20 April 2026 - 22:21 WITA

Pemkab Sinjai Memulai Tahapan Pilkades Antarwaktu di Empat Desa

Senin, 20 April 2026 - 20:53 WITA

POROS 98 Desak Prabowo Bubarkan BGN dan Hentikan Program MBG

Senin, 20 April 2026 - 20:31 WITA

Bupati Bantaeng Paparkan Rencana Pembangunan Strategis Daerah di Kementerian PPN/Bappenas

Berita Terbaru