Jeneponto, DNID.co.id – Aksi penganiayaan brutal terjadi di wilayah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang dipicu oleh persoalan sepele. Seorang warga menjadi korban penikaman setelah menegur sekelompok pemuda yang membuat keributan di lingkungan tempat tinggalnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 Wita di Palambuta, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea. Korban bernama Kadir (40), seorang wiraswasta, mengalami luka serius pada bagian perut dan lengan akibat serangan menggunakan benda tajam.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, mengungkapkan pelaku utama bernama Doni (23) bersama rekannya Diki (16) telah berhasil diamankan oleh Tim Pegasus Resmob.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/4/2026) dini hari di wilayah Jombe, Kecamatan Turatea.
“Tim berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di lokasi pasar malam. Keduanya langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Nurman.
Kejadian bermula saat korban bersama istrinya sedang beristirahat di rumah. Mereka kemudian mendengar teriakan sekelompok orang yang diduga hendak melakukan penyerangan.
Korban yang keluar rumah mendapati sekelompok orang melempari rumah warga dengan batu. Ia kemudian menegur para pelaku agar menghentikan aksi tersebut.
Namun teguran itu justru memicu emosi pelaku.
“Pelaku tidak terima ditegur, lalu menyerang korban menggunakan benda tajam dan dibantu beberapa rekannya,” jelas AKP Nurman.
Doni dilaporkan menusuk korban sebanyak tiga kali ke arah perut dan satu kali ke lengan kiri. Sementara beberapa pelaku lain memukul korban dari belakang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga karena pelaku tersinggung setelah ditegur saat menggeber-geber sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.
“Motifnya sangat sepele, hanya karena tidak terima ditegur,” tambahnya.
Polisi juga mengungkap bahwa aksi tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh sekitar 10 orang. Saat ini, sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Hingga kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat. Barang bukti berupa senjata yang digunakan juga masih dalam pencarian.
“Kami masih memburu pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi,” tegas AKP Nurman.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan.
























