Misteri Hibah Rp3,4 M PUPR Gowa ke PDAM, Tanpa Pakta Integritas dan Laporan Pertanggungjawaban
Gowa, dnid.co.id — Penyaluran hibah senilai Rp3,4 miliar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa kepada PDAM Tirta Jeneberang kian menuai sorotan. Selain diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan, hibah tersebut juga belum dilengkapi dokumen penting seperti pakta integritas dan laporan pertanggungjawaban.
Hibah yang bersumber dari Tahun Anggaran 2024 itu direalisasikan dalam bentuk barang, mencakup sejumlah proyek fisik dan dokumen perencanaan dalam program SPAM Regional Mamminasata.
Berdasarkan data yang dihimpun, rincian belanja hibah tersebut meliputi:
- Pembangunan reservoar SPAM Mamminasata di Kecamatan Somba Opu sebesar Rp1.970.283.000
- Dokumen perencanaan (DED) DAU Air Minum Perkotaan sebesar Rp32.400.000
- Dokumen pengawasan (supervisi) sebesar Rp64.990.000
- Pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong sebesar Rp173.528.000
- Pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah di Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong sebesar Rp173.630.000
- Pembangunan jaringan distribusi utama (JDU) SPAM Mamminasata di Kecamatan Somba Opu sebesar Rp980.499.000
- Dokumen reviu perencanaan (DED) pembangunan JDU sebesar Rp39.700.000
- Dokumen pengawasan (supervisi) pembangunan JDU sebesar Rp43.000.000
Total keseluruhan hibah tercatat mencapai Rp3.478.030.000.
Namun, dalam pelaksanaannya, belanja hibah barang kepada PDAM Tirta Jeneberang tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa hibah kepada BUMD tidak diberikan dalam bentuk barang, melainkan hanya dalam bentuk uang atau jasa, serta dalam rangka meneruskan hibah dari pemerintah pusat.
Tak hanya itu, dari sisi administrasi, hibah senilai Rp3,29 miliar yang direalisasikan dalam bentuk pembangunan reservoar, jaringan distribusi utama, serta sambungan rumah di sejumlah wilayah tersebut juga belum dilengkapi pakta integritas dan belum disertai laporan pertanggungjawaban dari pihak penerima.
Padahal, kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 64 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap penerima hibah untuk menyusun laporan penggunaan atau pemanfaatan hibah serta melengkapi dokumen pertanggungjawaban, termasuk pakta integritas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait tertib administrasi, efektivitas pengawasan, serta potensi lemahnya pengendalian internal dalam pengelolaan hibah daerah.
Terpisah, pihak PDAM Tirta Jeneberang melalui Bagian Perencanaan, Alam, saat ditemui di Kantor PDAM, Senin (13/4/2026), menyatakan bahwa pengelolaan anggaran sepenuhnya berada di Dinas PUPR.
“Ini proyek anggaran APBD yang nomor rekeningnya dan segala macam itu semua ada di PUPR. Jadi yang membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran ya PUPR. Masa PDAM yang bukan kelola keuangan harus bikin laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru menambah polemik, mengingat dalam ketentuan yang berlaku, penerima hibah tetap memiliki kewajiban administratif, termasuk menyusun laporan penggunaan atau pemanfaatan hibah serta melengkapi dokumen pertanggungjawaban.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Gowa belum memberikan keterangan resmi. Surat permintaan konfirmasi yang telah dilayangkan sejak 26 Februari 2026 belum mendapat tanggapan.
Tim redaksi juga telah mendatangi langsung kantor Dinas PUPR Kabupaten Gowa pada Senin (13/04/2026) guna meminta klarifikasi dari Kepala Dinas, namun yang bersangkutan belum dapat ditemui.
























