Makassar, DNID.co.id – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan AKP Saharuddin kembali menjadi sorotan publik. Meski telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Sulawesi Selatan, hingga kini proses tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena yang bersangkutan mengajukan banding.
Putusan PTDH terhadap eks Kapolsek Barombong itu sebelumnya dijatuhkan dalam sidang etik Propam setelah ia dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan terhadap warga pada 1 April 2026. Namun, langkah banding yang diambil AKP Saharuddin kini menuai kontroversi.
Beredar dugaan bahwa banding tersebut sengaja dilakukan untuk memperlambat proses finalisasi hukuman, sehingga yang bersangkutan dapat terlebih dahulu memasuki masa pensiun sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam mekanisme internal, setiap anggota Polri memang memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan etik. Namun, dalam kasus ini, muncul kecurigaan bahwa hak tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk memperoleh hak pensiun sebelum keputusan pemecatan resmi berlaku.
Korban, Andi Sunardi, mengaku sangat kecewa terhadap lambannya penanganan perkara oleh Propam Polda Sulawesi Selatan. Ia menilai, proses yang berlarut-larut justru menghambat keadilan bagi dirinya.
“Saya sebagai korban berharap Propam segera menuntaskan proses ini dan melakukan pemecatan sebelum yang bersangkutan pensiun,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kerugian yang dialaminya tidak sedikit. Kasus ini bermula ketika AKP Saharuddin diduga menawarkan bantuan untuk meloloskan keponakannya menjadi anggota Polwan dengan imbalan sejumlah uang.
Karena percaya, Andi Sunardi menyerahkan uang secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, dengan total mencapai Rp740 juta. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi dan keponakannya tetap gagal dalam seleksi.
“Saya butuh keadilan hukum. Pelaku harus diberi pelajaran. Saya juga berharap uang saya bisa dikembalikan, karena jumlahnya sangat besar,” tegasnya.
Hingga kini, proses banding masih belum menunjukkan kejelasan. Publik pun menanti langkah tegas dari institusi kepolisian untuk memastikan bahwa penegakan etik berjalan transparan dan tidak disalahgunakan.
Kasus ini kembali menguji komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
























