Makassar,DNID.co.id – Beredar undangan Dzikir dan doa salah satu kontestasi di media sosial (Medsos) , calon Wali Kota Makassar, Andi Seto Gadhista Asapa, dimasa tenang.
Adapun kegiatan yang dilakukan oleh calon Wali Kota nomor urut 02 itu, lebih bernuansa berkumpul bersama salah satu Ustad kondang asal Sulsel, pada Hari Minggu (24/11/2014) di Hotel Claro Makassar. Terdapat catatan untuk massa pakaian kemeja/kerudung putih (alat sholat).
Menanggapi perihal tersebut, pihak Bawaslu Sulsel, memberikan warning keras serta ultimatum kepada semua pihak yang berstatus sebagai calon kepala daerah 2024 di Sulsel. Apalagi kini masuk masa tenang.
Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah secara tegas mengatakan tidak dibolehkan status paslon melakukan aktivitas terselubung. Ia meminta agar paslon yang ingin melakukan aktivitas berkumpul dihentikan karena melanggan UU Pemilu/pilkada.
“Kami menghimbau kepada seluruh paslon pilkada beserta timnya untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal/ terselubung di masa tenang karena berpotensi melanggar ketentuan yang di atur dalam UU pilkada,” ujarnya, Sabtu (23/4/2024).
Ia juga mengutip instruksi edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, nomor 23 tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Wali Kota, Bupati, taat aturan di masa tenang.
Dimana ada poin imbauan Bawaslu kepada paslon kada. Menyampaikan surat imbauan kepada Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Tim Kampanye di wilayah kerja masing-masing untuk.
Pertama, membersihkan Alat Peraga Kampanye Pemilihan sebelum jadwal masa tenang. Kedua, menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Rilis