Breaking News

Radio Player

Loading...

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka,Ini Kasusnya.

Senin, 25 November 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, DNID.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu RM, IF dan EV,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Minggu malam, 24 November 2024.

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca.

ads

Alex menyatakan bahwa ketiga tersangka tersebut  akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujar Alex.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Sebagaimana, perekara ini dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terkait dengan terkait pungutan untuk Pilkada 2024 di Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang yang diduga terlibat. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, tiga orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya hanya berstatus sebagai saksi.”

Simpan Gambar:

Penulis : Yustus

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang
Gerak Cepat Resmob Polres Luwu,Tiga Pelaku Curat Akhirnya Diringkus
Dugaan Penadahan Mobil Bodong Seret Oknum Polisi, Paminal Polrestabes Turun Tangan
Beraksi di 2 TKP, Dua Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polsek Tamalate
Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah
Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan
Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat
Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:41 WITA

Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:20 WITA

Gerak Cepat Resmob Polres Luwu,Tiga Pelaku Curat Akhirnya Diringkus

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:28 WITA

Beraksi di 2 TKP, Dua Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polsek Tamalate

Senin, 26 Januari 2026 - 19:34 WITA

Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah

Senin, 26 Januari 2026 - 19:01 WITA

Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan

Senin, 26 Januari 2026 - 18:38 WITA

Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat

Senin, 26 Januari 2026 - 14:35 WITA

Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 13:48 WITA

Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:41 WITA

Kriminal Hukum

Gerak Cepat Resmob Polres Luwu,Tiga Pelaku Curat Akhirnya Diringkus

Selasa, 27 Jan 2026 - 19:20 WITA