Giri Menang, BeritaQ.com – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) Hj. Sumiatun saat membuka acara Sosialisasi Komorbid dan Peraturan Bupati No. 50 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Masa Pandemi Covid-19 bertempat di Kantor Camat Sekotong, Senin (10/08/2020).
Anjuran tersebut disampaikan Wabup setelah mengingatkan untuk mengikuti protokol kesehatan di era tatanan baru.
“Kalau Anda mungkin berpikir corona bukan masalah sehingga tidak mau mentaati protokol kesehatan, maka pikirkan keluarga Anda, anak, istri/suami, saudara, orangtua Anda, mereka bisa terpapar tanpa Anda sadari apalagi bila Anda positif tapi tanpa gejala (OTG),” tegas Wabup.
Disampaikan Wabup, penyakit komorbid atau penyakit penyerta adalah penyakit lain yang dialami selain dari penyakit utama.
“Beberapa di antaranya hipertensi, diabetes, penyakit jantung, penyakit paru, HIV, gizi buruk, asma, kanker dan penyakit ginjal. Korban meninggal yang positif corona,” sebut Wabup,
Kebanyakan mereka yang punya riwayat penyakit komorbid sehingga memiliki imun yang lemah.
Oleh karena itu, lanjut Wabup, bagi yang memiliki penyakit komorbid, yang harus dilakukan adalah tetap tinggal di rumah, berjemur, istirahat cukup, makan makanan bergizi seimbang, minum multivitamin, jaga jarak, hindari bersalaman/bersentuhan, serta sering mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir.
Dikatakan Wabup, Peraturan Bupati No. 50 Tahun 2020 dibuat mengingat kondisi masyarakat yang terpapar Covid-19 di Kabupaten Lombok Barat berada pada posisi nomer dua di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sudah masuk zona merah.
Selain itu, penularan Covid-19 di Lombok Barat semakin tinggi, terutama pasien meninggal meningkat.
Disamping melaksanakan penegakan pelaksanaan protokol Covid-19 di tempat kerumunan massa, warga yang Komorbid juga dilindungi supaya tidak banyak kontak dengan OTG maupun ODP, karena mereka rawan terpapar.
Pada acara tersebut, Wabup meminta kepada Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan Camat dan Kepala Desa setempat untuk melakukan pengawasan kepada masyarakat sehingga masyarakat yang bandel bisa diberikan sanksi.
“Virus korona adalah nyata, bukan hoax, bukan konspirasi sebagaimana banyak digaungkan sebagian orang yang tidak percaya,”tegas Hj.Sumiatun.
Lanjut Wabup membacakan data, hampir 20 juta penduduk dunia positif Covid-19 dengan korban meninggal hampir 800 ribu orang. Di Lombok Barat saja, sebutnya, data hingga 7 Agustus 2020, jumlah pasien positif sebanyak 520 orang, dengan 34 orang meninggal dunia dan 306 orang sembuh.
“Oleh karena itu, upaya terus menerus pemerintah termasuk melalui sosialisasi yang dilakukan hari ini tidak akan berarti apa-apa kalau masyarakat tetap ‘pagah’ bin bengel,” pungkasnya.
Hal ini penting disampaikan, kata Wabup, karena ditemukan di masyarakat orang-orang yang masih pagah (bandel) tidak mau mengikuti protokol kesehatan.
Dicontohkan Wabup, ada warga yang menyebut virus corona sebagai ‘penyakit fitnah’. Ada juga yang mengancam akan melaporkan petugas kesehatan ke akhirat kelak karena dianggap melarangnya beribadah.
“Ada juga yang melarang peliputan oleh awak media serta yang paling update yaitu keluarga yang menolak pasien positif yang meninggal dimakamkan mengikuti protokol Covid-19,” ujar Wabup menyesalkan.
Kenormalan baru yang sekarang mulai diterapkan, kata politisi Partai Golkar Lombok Barat ini, menuntut kita semua untuk hidup sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Kalau tidak, besok atau lusa barangkali akan tiba giliran kita terpapar virus mematikan ini,” tegasnya.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Camat Sekotong Lalu Pardita Utama, SE, anggota Muspika, para kepala desa, kepala UPT, unsur kesehatan, tokoh agama dan masayarakat Sekotong. (Wldn).