Breaking News

Melalui Keadilan Restoratif, Kejati Sulsel Damaikan Perkara Suami Mabuk Pukul Istri

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Harian, DNID.co.id, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, didampingi oleh Wakajai Sulsel, Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Nyaman Syah dan Plh Kasi Oharda pada Tindak Pidana Umum, Parawansah melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ), aula lantai 2 Kejati Sulsel, Selasa (17/12/2024).

Adapun 3 perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat Keadilan Restoratif berasal dari satuan kerja Kejari Luwu Timur, Enrekang dan Wajo. Ekspose ini juga jajaran masing-masing Kejari yang mengajukan ekspose RJ secara daring lewat aplikasi zoom meeting.

Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Atas nama pimpinan kami menyetujui permohonan RJ yang diusulkan. Setelah kami setujui, silahkan melengkapi berkas administrasi, tersangka dilepaskan jika masih ditahan dan barang bukti dikembalikan,” kata Agus Salim.

Secara umum, pengajuan RJ dari 3 perkara dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, masih adanya hubungan kekeluargaan antara korban dan tersangka, serta saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak serta Masyarakat merespons positif.

Penulis : Renaldy Pratama

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Kejati Sulsel

Berita Terkait

Polisi Tes Kejiwaan Anak Bos Toko Roti Usai Akui Khilaf Aniaya Pegawainya
Jelang Nataru, Polda Jabar Tangkap 55 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Polsek Manggala Tangkap Pelaku Kekerasan, Ternyata Ini Kasusnya
Kapolres Gowa Beberkan Perkara Kasus Uang Palsu Yang Dicetak di UIN
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Ringkus Pasturi 
Kasus Pengangkutan Ratusan Balok Timah Di Pelabuhan Tanjung Kalian,Ditreskrimsus Polda Babel Tetapkan Dua Tersangka
WR III UINAM: Kami Akan Tindak Tegas Oknum Pengedar Uang Palsu
Cegah Penyalahgunaan Senjata Api Dinas Anggota, Polres Luwu Utara Gelar Pemeriksaan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 00:23 WIB

Polisi Tes Kejiwaan Anak Bos Toko Roti Usai Akui Khilaf Aniaya Pegawainya

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:47 WIB

Jelang Nataru, Polda Jabar Tangkap 55 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:10 WIB

Melalui Keadilan Restoratif, Kejati Sulsel Damaikan Perkara Suami Mabuk Pukul Istri

Rabu, 18 Desember 2024 - 12:43 WIB

Polsek Manggala Tangkap Pelaku Kekerasan, Ternyata Ini Kasusnya

Rabu, 18 Desember 2024 - 12:27 WIB

Kapolres Gowa Beberkan Perkara Kasus Uang Palsu Yang Dicetak di UIN

Rabu, 18 Desember 2024 - 10:35 WIB

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Ringkus Pasturi 

Senin, 16 Desember 2024 - 20:12 WIB

Kasus Pengangkutan Ratusan Balok Timah Di Pelabuhan Tanjung Kalian,Ditreskrimsus Polda Babel Tetapkan Dua Tersangka

Senin, 16 Desember 2024 - 17:10 WIB

WR III UINAM: Kami Akan Tindak Tegas Oknum Pengedar Uang Palsu

Berita Terbaru

Pertanian

Pemkab Jeneponto Salurkan Bantuan Ternak Kuda

Kamis, 19 Des 2024 - 00:20 WIB

Sosial Politik

Mensos-Menko PM Gelar Rapat, Bahas Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Kamis, 19 Des 2024 - 00:07 WIB

Serba-Serbi

Pejabat Pemkot Makassar Ikuti Pelatihan Tugas dan Fungsi PPID

Kamis, 19 Des 2024 - 00:05 WIB