Breaking News

Radio Player

Loading...

Melalui Keadilan Restoratif, Kejati Sulsel Damaikan Perkara Suami Mabuk Pukul Istri

Rabu, 18 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Berita Harian, DNID.co.id, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, didampingi oleh Wakajai Sulsel, Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Nyaman Syah dan Plh Kasi Oharda pada Tindak Pidana Umum, Parawansah melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ), aula lantai 2 Kejati Sulsel, Selasa (17/12/2024).

Adapun 3 perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat Keadilan Restoratif berasal dari satuan kerja Kejari Luwu Timur, Enrekang dan Wajo. Ekspose ini juga jajaran masing-masing Kejari yang mengajukan ekspose RJ secara daring lewat aplikasi zoom meeting.

Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

ads

“Atas nama pimpinan kami menyetujui permohonan RJ yang diusulkan. Setelah kami setujui, silahkan melengkapi berkas administrasi, tersangka dilepaskan jika masih ditahan dan barang bukti dikembalikan,” kata Agus Salim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara umum, pengajuan RJ dari 3 perkara dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, masih adanya hubungan kekeluargaan antara korban dan tersangka, serta saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak serta Masyarakat merespons positif.

Simpan Gambar:

Penulis : Renaldy Pratama

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Kejati Sulsel

Berita Terkait

Gerak Cepat Resmob Polres Luwu,Tiga Pelaku Curat Akhirnya Diringkus
Dugaan Penadahan Mobil Bodong Seret Oknum Polisi, Paminal Polrestabes Turun Tangan
Beraksi di 2 TKP, Dua Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polsek Tamalate
Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah
Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan
Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat
Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi
Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:20 WITA

Gerak Cepat Resmob Polres Luwu,Tiga Pelaku Curat Akhirnya Diringkus

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:37 WITA

Dugaan Penadahan Mobil Bodong Seret Oknum Polisi, Paminal Polrestabes Turun Tangan

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:28 WITA

Beraksi di 2 TKP, Dua Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polsek Tamalate

Senin, 26 Januari 2026 - 19:34 WITA

Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah

Senin, 26 Januari 2026 - 19:01 WITA

Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan

Senin, 26 Januari 2026 - 18:38 WITA

Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat

Senin, 26 Januari 2026 - 14:35 WITA

Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 13:48 WITA

Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Gerak Cepat Resmob Polres Luwu,Tiga Pelaku Curat Akhirnya Diringkus

Selasa, 27 Jan 2026 - 19:20 WITA