Dua Pegawai Bank Sumsel Babel Disidang dalam Kasus Korupsi KUR Rp18,8 Miliar

PANGKALPINANG,DNID.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menggelar sidang kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit investasi bagi petani tambak udang di Kabupaten Belitung Timur. Rabu (14/1/2025).

Dua terdakwa, Al Yoppie Kusuma, mantan Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Manggar, dan Febrianto Charuman, mantan Penyelia Kredit, hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Modus Operandi

Menurut dakwaan JPU, kedua terdakwa diduga menyalurkan dana KUR dan kredit investasi kepada 53 debitur fiktif selama periode 2022-2023.

Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi petani tambak udang di Belitung Timur ini diselewengkan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18,8 Miliar.

Modus operandi yang digunakan melibatkan pencairan kredit tanpa verifikasi yang memadai, penggunaan identitas palsu, dan manipulasi data debitur.

Peran Terdakwa

Al Yoppie Kusuma, sebagai pimpinan cabang, diduga berperan aktif dalam menyetujui pencairan kredit tanpa prosedur yang semestinya.

Sementara itu, Febrianto Charuman, dalam kapasitasnya sebagai penyelia kredit, dituduh memfasilitasi proses pencairan dengan memanipulasi data dan dokumen pendukung.

Keduanya diduga bekerja sama untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang bertentangan dengan peraturan perbankan dan hukum yang berlaku.

Kerugian Negara

Berdasarkan audit investigatif, total kerugian negara akibat tindakan kedua terdakwa mencapai Rp18,8 miliar.

Dana ini seharusnya digunakan untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor perikanan, khususnya bagi petani tambak udang di Belitung Timur.

Penyalahgunaan dana tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Proses Hukum

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, dengan anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir. Kedua terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukum masing-masing.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal untuk pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Reaksi Publik

Kasus ini menarik perhatian luas dari masyarakat Bangka Belitung, khususnya komunitas perbankan dan sektor UMKM.

Banyak pihak mengecam tindakan para terdakwa yang dianggap mencederai kepercayaan publik terhadap institusi perbankan dan program pemerintah dalam mendukung UMKM.

Beberapa organisasi masyarakat sipil mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Upaya Pemulihan

Pihak Bank Sumsel Babel telah menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses investigasi.

Selain itu, bank berencana memperketat prosedur penyaluran kredit dan meningkatkan pengawasan internal guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Pemerintah daerah juga diharapkan mengambil langkah proaktif untuk memastikan bahwa program bantuan kepada UMKM tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.

Agenda Sidang Selanjutnya

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU pada pekan depan.

Diharapkan, melalui keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan, proses peradilan dapat mengungkap fakta-fakta yang lebih mendalam terkait kasus ini.

Masyarakat dan media massa akan terus memantau perkembangan sidang ini sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 14 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ari

Editor: REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita: KBO BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Hijaukan Wilayah Gowa, TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Tanam 500 Pohon di Kalaserena
Sinergi Tanpa Batas! Rumpi Cafe Gandeng TNI/Polri dan Jurnalis serta pemuda masyarakat Jaga Makassar Tetap Aman Sekaligus Gelar Jumat Berkah
Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online
Andi Waris Halid: Mengenal Lembaga MPR bukan Hanya Mengenai Sebuah Lembaga Negara.
Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Green Policing, Kapolres Bangka Barat Ajak Personel Jaga Kebersihan Potensi Wisata Air Terjun Pait
KBPBI Terima Salinan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan ! Apresiasi Presiden Prabowo
Green Policing, Polresta Pangkalpinang Ajak Personel Peduli Lingkungan demi Masa Depan yang Lebih Hijau
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 22:11 WITA

Hijaukan Wilayah Gowa, TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Tanam 500 Pohon di Kalaserena

Jumat, 6 November 2026 - 22:02 WITA

Sinergi Tanpa Batas! Rumpi Cafe Gandeng TNI/Polri dan Jurnalis serta pemuda masyarakat Jaga Makassar Tetap Aman Sekaligus Gelar Jumat Berkah

Jumat, 6 November 2026 - 21:19 WITA

Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Jumat, 6 November 2026 - 20:52 WITA

Andi Waris Halid: Mengenal Lembaga MPR bukan Hanya Mengenai Sebuah Lembaga Negara.

Jumat, 6 November 2026 - 13:18 WITA

Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Jumat, 6 November 2026 - 13:01 WITA

KBPBI Terima Salinan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan ! Apresiasi Presiden Prabowo

Jumat, 6 November 2026 - 12:58 WITA

Green Policing, Polresta Pangkalpinang Ajak Personel Peduli Lingkungan demi Masa Depan yang Lebih Hijau

Jumat, 6 November 2026 - 11:54 WITA

Green Policing di Belitung, Kapolres dan Personel Turun Langsung Bersihkan Lingkungan

Berita Terbaru