Breaking News

Polda Sulsel Ringkus 3 Tersangka Penyebar Berita HOAX Biaya Pendidikan AKPOL

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil mengamankan tiga orang terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai biaya pendidikan Akademi Kepolisian (AKPOL).

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate, S.Kom., M.M., didampingi Kasubbagselek Bagdalpers RO SDM Polda Sulsel, I Made Suarma, S.H., S.I.K., M.H. dan Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono Febrianto, S.I.K.

Kronologi kejadian, kasus ini bermula pada awal Januari 2025, ketika Akhmad Furqan mengadakan pertemuan dengan Taufiq Mustarin, Direktur PT. Digikreatif Teknologi Indonesia/ASN Institut, untuk menarik peserta bimbingan belajar ASN Institut. Dalam pertemuan tersebut, Akhmad Furqan melihat iklan terkait penerimaan AKPOL dan menyarankan pembuatan artikel tentang biaya pendidikan AKPOL.
Pada tanggal 15 Januari 2025, Akhmad Furqan memberikan kata kunci “Biaya Pendidikan AKPOL” kepada Aisyah untuk dibuatkan artikel yang kemudian dipublikasikan di situs resmi ASN Institut. Artikel tersebut diposting ulang oleh Aisyah pada tanggal 17 Januari 2025 dengan judul “Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 Yang Wajib Kamu Ketahui!”.

Waktu dan Tempat Kejadian Waktu, 17 Januari 2025 di Kantor PT. Digikreatif Teknologi Indonesia/ASN Institut, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu AIS (22), AF (28), dan TM (34). Beberapa barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi: Satu unit HP Oppo A12 warna biru navy, Satu unit HP Itel S23 warna hitam, Satu unit iPhone 13 mini, Satu unit laptop Lenovo warna silver, Screenshot artikel dengan kata kunci “Biaya Pendidikan AKPOL”.

Pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Editor : Abdi M.S

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Banjir Tidak Menghentikan Kepedulian: PT Timah Bantu Warga Bangka Barat!
Polresta Palopo Ungkap Peredaran Sabu 68 Gram, Dua Tersangka Ditangkap
Polda Sulsel Ungkap Kasus Dugaan Penyebaran Berita HOAX Terkait Biaya Pendidikan AKPOL
PT Timah Berikan Layanan Kesehatan Gratis, Masyarakat Bangka Barat Bersyukur!
Timah Mengajar, Kunci Meningkatkan Literasi dan Kualitas Pengajaran
Pelindo Regional 4 Bagian BUMN Sektor Logistik Terus Meningkat, IKN Jadi Pemantik Pertumbuhan
Kelompok Tani Berkah Makmur Terima Bantuan Pengembangan Ternak dari PT Timah
Setahun Lebih Mandek, Korban Penyerobotan Tanah Kecewa Kinerja Polres Gowa
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 07:58 WIB

Banjir Tidak Menghentikan Kepedulian: PT Timah Bantu Warga Bangka Barat!

Rabu, 22 Januari 2025 - 04:35 WIB

Polresta Palopo Ungkap Peredaran Sabu 68 Gram, Dua Tersangka Ditangkap

Rabu, 22 Januari 2025 - 01:07 WIB

Polda Sulsel Ungkap Kasus Dugaan Penyebaran Berita HOAX Terkait Biaya Pendidikan AKPOL

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:21 WIB

PT Timah Berikan Layanan Kesehatan Gratis, Masyarakat Bangka Barat Bersyukur!

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:56 WIB

Timah Mengajar, Kunci Meningkatkan Literasi dan Kualitas Pengajaran

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:52 WIB

Pelindo Regional 4 Bagian BUMN Sektor Logistik Terus Meningkat, IKN Jadi Pemantik Pertumbuhan

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:21 WIB

Kelompok Tani Berkah Makmur Terima Bantuan Pengembangan Ternak dari PT Timah

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:20 WIB

Polda Sulsel Ringkus 3 Tersangka Penyebar Berita HOAX Biaya Pendidikan AKPOL

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polresta Palopo Ungkap Peredaran Sabu 68 Gram, Dua Tersangka Ditangkap

Rabu, 22 Jan 2025 - 04:35 WIB