Setahun Lebih Mandek, Korban Penyerobotan Tanah Kecewa Kinerja Polres Gowa

Makassar, DNID.co.id- Setahun lebih dilaporkan, dugaan penyerobotan tanah milik H. Sultan Dg. Ngampa yang terletak di Jl. Pelita Lamengi, Desa bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa sampai saat ini belum menemui titik terang.
Kejadian ini telah dilaporkan pada tanggal 26 Agustus 2023 di Kepolisian Resor Gowa, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/887/VIII/2023/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor: B/1126/VIII/ES.1.2/2023 tertanggal 30 Agustus 2023. Sejak itu telah terjadi beberapa kali pergantian penyidik oleh Kepolisian Resor Gowa Polda Sulawesi Selatan yang mengakibatkan terhambatnya penanganan kasus ini.

Laporan ini didasarkan pada dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana Pasal 167 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang dilakukan oleh Sdr. Dahlan Dg. Nassa dkk. Pada 21 Agustus 2023 dengan menghentikan pekerjaan dan menghalangi proses pembangunan pada tanah milik pelapor. Irfan, ahli waris dari pelapor mengungkapkan kekecewaan atas lamban dan berlarut-larutnya penaganan kasus ini di Polres Gowa.

Laporan ini dilatarbelakangi tindakan terlapor pada tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WITA, yang memasang pagar seng dan spanduk yang bertuliskan: TANAH MILIK TIMA PR, BINTI BOMBONG tanpa sepengetahuan pelapor dan membatasi akses pelapor terhadap tanah miliknya.
Atas kejadian ini, pelapor sangat menyayangkan bahwa akibat dari terhambatnya penanganan kasus penyerobotan tanah miliknya mengakibatkan belum adanya tindakan hukum yang dapat diberikan terhadap pelapor dan menimbulkan kerugian bagi pelapor.

Kuasa hukum pelapor, Yuliyanto, S.H., M.H., dari Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Justice berkedudukan di Makassar yang dihubungi melalui pesan Whatsapp menyampaikan: “LBH Sulawesi Justice akan memperjuangkan kepastian hukum atas tanah klien kami. Pihak Kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus mengungkapkan fakta-fakta yang ada sehingga rasa keadilan itu hadir dalam masyarakat dan bisa dibuktikan oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait dalam hal ini BPN. Kepastian kepemilikan atas tanah berupa sertipikat adalah produk BPN sehingga BPN juga harus aktif dalam mengungkapkan kebenaran tersebut.”

Simpan Gambar:

Selasa, 21 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Herman Red

Editor: Admin

Sumber Berita: Redaksi Sulsel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Satreskrim Polres Poso Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lore Utara, Tersangka Peragakan 24 Adegan
Laksus Surati Kejagung, Minta Atensi atas Kasus Korupsi Bibit Nanas di Kejati Sulsel
Diduga Libatkan Eks Ketua DPRD, BOM Sulsel Tantang Kajati Baru Bongkar Mafia Bibit Nanas
Jurnalis di Takalar Laporkan Akun Facebook atas Dugaan Pelanggaran Undang-Undang ITE
Satresnarkoba Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Tersangka
Siswa Jadi Korban Perundungan Senior di Ciputat, Orang Tua Lapor Polisi
Lima Tersangka Jaringan Timah Ilegal Lintas Negara Resmi Masuk Tahap Penuntutan
Purna Tugas di Gowa, Danramil Tompobulu Kapten Irhan Sijaya Tekankan Sinergitas TNI–Masyarakat
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:19 WITA

Satreskrim Polres Poso Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lore Utara, Tersangka Peragakan 24 Adegan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:59 WITA

Laksus Surati Kejagung, Minta Atensi atas Kasus Korupsi Bibit Nanas di Kejati Sulsel

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:31 WITA

Diduga Libatkan Eks Ketua DPRD, BOM Sulsel Tantang Kajati Baru Bongkar Mafia Bibit Nanas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:13 WITA

Jurnalis di Takalar Laporkan Akun Facebook atas Dugaan Pelanggaran Undang-Undang ITE

Kamis, 30 April 2026 - 22:12 WITA

Satresnarkoba Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Tersangka

Kamis, 30 April 2026 - 16:57 WITA

Siswa Jadi Korban Perundungan Senior di Ciputat, Orang Tua Lapor Polisi

Kamis, 30 April 2026 - 16:54 WITA

Lima Tersangka Jaringan Timah Ilegal Lintas Negara Resmi Masuk Tahap Penuntutan

Kamis, 30 April 2026 - 14:49 WITA

Purna Tugas di Gowa, Danramil Tompobulu Kapten Irhan Sijaya Tekankan Sinergitas TNI–Masyarakat

Berita Terbaru