Setahun Lebih Mandek, Korban Penyerobotan Tanah Kecewa Kinerja Polres Gowa

Makassar, DNID.co.id- Setahun lebih dilaporkan, dugaan penyerobotan tanah milik H. Sultan Dg. Ngampa yang terletak di Jl. Pelita Lamengi, Desa bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa sampai saat ini belum menemui titik terang.
Kejadian ini telah dilaporkan pada tanggal 26 Agustus 2023 di Kepolisian Resor Gowa, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/887/VIII/2023/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor: B/1126/VIII/ES.1.2/2023 tertanggal 30 Agustus 2023. Sejak itu telah terjadi beberapa kali pergantian penyidik oleh Kepolisian Resor Gowa Polda Sulawesi Selatan yang mengakibatkan terhambatnya penanganan kasus ini.

Laporan ini didasarkan pada dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana Pasal 167 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang dilakukan oleh Sdr. Dahlan Dg. Nassa dkk. Pada 21 Agustus 2023 dengan menghentikan pekerjaan dan menghalangi proses pembangunan pada tanah milik pelapor. Irfan, ahli waris dari pelapor mengungkapkan kekecewaan atas lamban dan berlarut-larutnya penaganan kasus ini di Polres Gowa.

Laporan ini dilatarbelakangi tindakan terlapor pada tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WITA, yang memasang pagar seng dan spanduk yang bertuliskan: TANAH MILIK TIMA PR, BINTI BOMBONG tanpa sepengetahuan pelapor dan membatasi akses pelapor terhadap tanah miliknya.
Atas kejadian ini, pelapor sangat menyayangkan bahwa akibat dari terhambatnya penanganan kasus penyerobotan tanah miliknya mengakibatkan belum adanya tindakan hukum yang dapat diberikan terhadap pelapor dan menimbulkan kerugian bagi pelapor.

Kuasa hukum pelapor, Yuliyanto, S.H., M.H., dari Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Justice berkedudukan di Makassar yang dihubungi melalui pesan Whatsapp menyampaikan: “LBH Sulawesi Justice akan memperjuangkan kepastian hukum atas tanah klien kami. Pihak Kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus mengungkapkan fakta-fakta yang ada sehingga rasa keadilan itu hadir dalam masyarakat dan bisa dibuktikan oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait dalam hal ini BPN. Kepastian kepemilikan atas tanah berupa sertipikat adalah produk BPN sehingga BPN juga harus aktif dalam mengungkapkan kebenaran tersebut.”

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 21 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Herman Red

Editor: Admin

Sumber Berita: Redaksi Sulsel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA