Berita Harian Palopo, DNID.co.id – Polresta Palopo berhasil mengungkap kasus besar peredaran sabu, dengan total barang bukti sebanyak 68 gram sabu. Penangkapan ini terjadi pada bulan Januari 2025 di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolresta Palopo, Selasa (21/1/2025).
Acara konferensi pers ini dihadiri oleh Wakapolresta, sejumlah Kabag, Kasat, Kasi, perwira, serta beberapa jurnalis yang menyaksikan penjelasan mengenai kronologi penangkapan.
Kapolresta Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin menjelaskan kronologi bagaimana tim Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Menurutnya, penangkapan bermula saat Tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi dari warga.
“Tim yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Abdul Majid Maulana segera bergerak dan menangkap warga Kecamatan Wara Timur Kota Palopo yakni, AW (46) dan SF (47),” ungkapnya.
Safi’i menyampaikan Barang bukti yang ditemukan dari kedua tersangka berupa sabu dengan berat total 68 gram lebih.
Dikatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap AW di Jalan Andi Kambo, Kelurahan Pontap, pada 8 Januari 2025.
Safi’i menyebutkan, dalam penggeledahan terhadap AW, petugas menemukan 49,2356 gram sabu yang disembunyikan di dalam helm.
“Barang tersebut diperoleh dari seorang pengedar bernama UL melalui sistem “tempel.” ujarnya.
Selanjutnya ia mengatakan, penangkapan kedua terjadi pada 12 Januari 2025, di tempat yang sama. SF, warga Jalan Cakalang, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 19,1809 gram.
“Sabu itu dikirim dalam bentuk paket oleh dua pria asal Makassar berinisial OY dan AR melalui sopir jasa pengiriman barang,” tambahnya.
Kapolresta Palopo menyakini bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen mereka dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Ini menjadi langkah besar bagi Polresta Palopo dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan jaringan narkoba akan terus berlanjut di wilayah hukum yang dipimpinnya.
“Dukungan masyarakat juga memainkan peran besar dalam memberikan informasi penting yang membantu pengungkapan kasus ini,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun.
** Benny/Yustus
Penulis : Yustus/Benny
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Palopo