Pangkalpinang,Dnid.co.id – Polsek Bukit Intan Polresta Pangkalpinang memburu dua orang yang diduga sebagai otak pelaku pengoplosan Gas Elpiji di Jalan Air Mawar, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kedua pelaku berinisial P (40) dan H alias A (40) kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari keterangan saksi di hadapan penyidik, ada dua terduga pelaku utama pengoplos gas, yakni P dan H alias A. Saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek Bukit Intan Kompol A.R Banyu Aji melalui Waka Polsek IPTU Mardiono, Jumat (28/2/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 93 tabung gas berbagai ukuran, terdiri dari 28 tabung gas bersubsidi 3 Kg, 60 tabung gas 12 Kg, dan 5 tabung gas 5 Kg. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek Bukit Intan.
Belum Ada Tersangka
Polisi juga meluruskan informasi yang beredar terkait penetapan tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga orang yang sempat diamankan, yakni E, H, dan G, masih berstatus saksi.
“Tiga orang yang diamankan itu masih saksi, bukan tersangka. Mereka sudah diperiksa dan diwajibkan lapor, namun tidak ditahan,” jelas IPTU Mardiono.
Proses Hukum Berlanjut
IPTU Mardiono menegaskan, proses penyelidikan kasus pengoplosan gas ini tetap berlanjut hingga kedua terduga pelaku utama berhasil ditangkap.
“Kami pastikan proses hukum tetap berjalan. Tim sudah diterjunkan untuk memburu dua otak pelaku yang masih buron,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena tindakan pengoplosan gas bersubsidi merugikan masyarakat dan melanggar hukum.
Penulis : Ale
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL