Lampung DNID MEDIALAMPUNG— Pemerintah Provinsi Lampung kembali menghadirkan kebijakan yang menguntungkan masyarakat. Mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan diberlakukan secara serentak di seluruh wilayah provinsi dan juga menggratiskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dari luar daerah.
Program ini mencakup penghapusan seluruh pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak untuk satu tahun berjalan, tanpa memperhitungkan jumlah tahun tunggakan sebelumnya. Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya juga dihapuskan.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut diumumkan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, saat meninjau layanan Samsat Digital Drive Thru di depan Kantor Gubernur Lampung pada Kamis, 17 April 2025.
“Mulai 1 Mei, kami akan melaksanakan pemutihan pajak secara serentak di Provinsi Lampung. Samsat Drive Thru ini merupakan salah satu bentuk kesiapan kami dalam menyambut program tersebut,” ujar Gubernur Rahmat.
Ia menegaskan, program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun lebih. “Semua kendaraan bisa mengikuti program ini, hanya membayar pajak satu tahun berjalan, berapapun tunggakannya,” ujarnya.
Gubernur juga menyatakan bahwa ini merupakan program pemutihan terakhir sebelum diberlakukannya tindakan tegas oleh pihak kepolisian terhadap kendaraan yang tidak membayar pajak dalam jangka waktu lama.
“Ini merupakan kesempatan terakhir. Tahun depan, data kendaraan yang tidak taat pajak akan dihapus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.
Layanan pemutihan dapat diakses melalui seluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan seperti Samsat Keliling (Samling), Samsat Mall, Samsat Drive Thru, Samsat Kontainer, hingga Samsat Desa. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan digital seperti aplikasi SIGNAL, e-SAMDES, e-SALAM, serta melalui 277 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang terintegrasi dengan sistem e-Samdes.
Untuk keperluan pengesahan tahunan, wajib pajak diminta membawa e-KTP atau surat pengantar dari instansi/perusahaan, STNK asli, TBPKP asli, serta surat kuasa bermaterai jika diwakilkan.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. (**)
Penulis : Rachman Amir
Editor : RA