Breaking News

Radio Player

Loading...

Pemprov Lampung Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei 2025

Kamis, 17 April 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Lampung DNID MEDIALAMPUNG— Pemerintah Provinsi Lampung kembali menghadirkan kebijakan yang menguntungkan masyarakat. Mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan diberlakukan secara serentak di seluruh wilayah provinsi dan juga menggratiskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dari luar daerah.

 

Program ini mencakup penghapusan seluruh pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak untuk satu tahun berjalan, tanpa memperhitungkan jumlah tahun tunggakan sebelumnya. Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya juga dihapuskan.

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut diumumkan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, saat meninjau layanan Samsat Digital Drive Thru di depan Kantor Gubernur Lampung pada Kamis, 17 April 2025.

 

“Mulai 1 Mei, kami akan melaksanakan pemutihan pajak secara serentak di Provinsi Lampung. Samsat Drive Thru ini merupakan salah satu bentuk kesiapan kami dalam menyambut program tersebut,” ujar Gubernur Rahmat.

 

Ia menegaskan, program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun lebih. “Semua kendaraan bisa mengikuti program ini, hanya membayar pajak satu tahun berjalan, berapapun tunggakannya,” ujarnya.

 

Gubernur juga menyatakan bahwa ini merupakan program pemutihan terakhir sebelum diberlakukannya tindakan tegas oleh pihak kepolisian terhadap kendaraan yang tidak membayar pajak dalam jangka waktu lama.

 

“Ini merupakan kesempatan terakhir. Tahun depan, data kendaraan yang tidak taat pajak akan dihapus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.

 

Layanan pemutihan dapat diakses melalui seluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan seperti Samsat Keliling (Samling), Samsat Mall, Samsat Drive Thru, Samsat Kontainer, hingga Samsat Desa. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan digital seperti aplikasi SIGNAL, e-SAMDES, e-SALAM, serta melalui 277 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang terintegrasi dengan sistem e-Samdes.

 

Untuk keperluan pengesahan tahunan, wajib pajak diminta membawa e-KTP atau surat pengantar dari instansi/perusahaan, STNK asli, TBPKP asli, serta surat kuasa bermaterai jika diwakilkan.

 

Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. (**)

Penulis : Rachman Amir

Editor : RA

Berita Terkait

Usulan Warga, Sutra Jaya Serap Aspirasi soal Pembangunan Jalan Penghubung di Tanjung Begelung
Nuklir untuk Negeri: Mengakhiri Misinformasi dan Mendorong Lompatan Energi Indonesia
Antua tak Butuh Amerika
Pekon Purwodadi Matangkan Persiapan Penilaian Adipura Kabupaten Tanggamus
Kuntau Pagaruyung Laskar Kincir Angin Asuhan Meriahkan Pesta Pernikahan 
Pekon Sukarame Kembali Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai BLT DD
Bekisah di Surau Dekat Reaktor
Ketika “Nuklir Mini” Mengantar NASA Menjelajah Semesta
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:14 WITA

Usulan Warga, Sutra Jaya Serap Aspirasi soal Pembangunan Jalan Penghubung di Tanjung Begelung

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:22 WITA

Nuklir untuk Negeri: Mengakhiri Misinformasi dan Mendorong Lompatan Energi Indonesia

Senin, 1 Desember 2025 - 20:30 WITA

Antua tak Butuh Amerika

Senin, 1 Desember 2025 - 19:32 WITA

Pekon Purwodadi Matangkan Persiapan Penilaian Adipura Kabupaten Tanggamus

Minggu, 30 November 2025 - 14:32 WITA

Kuntau Pagaruyung Laskar Kincir Angin Asuhan Meriahkan Pesta Pernikahan 

Selasa, 25 November 2025 - 16:23 WITA

Pekon Sukarame Kembali Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai BLT DD

Senin, 24 November 2025 - 18:50 WITA

Bekisah di Surau Dekat Reaktor

Senin, 24 November 2025 - 18:46 WITA

Ketika “Nuklir Mini” Mengantar NASA Menjelajah Semesta

Berita Terbaru