Pria Terduga Pelaku Pemerkosaan di Gowa Tewas Diamuk Massa,Diarak Warga Keliling Kampung
Gowa,DNID.co.id – Pria inisial A terduga pelaku penganiayaan dan pemerkosaan di Kel. Cikoro, Kec. Tompobulu,Kab. Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas usai di amuk warga.
Sebelumnya A diduga melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial T di Kampung Parang-parang tulau, Selasa (2/12/2025) lalu.
Usai kejadian tersebut, A kemudian didapati keberadaannya oleh warga lalu warga pun berbondong-bondong memukuli terduga pelaku hingga babak belur.
Tak sampai disitu, pelaku kemudian di ikat dan seret menggunakan sepeda motor hingga jarak ± 10 KM.
Saat ditemui Ali (30) selaku ipar A mengatakan bahwa setelah A bebas bersyarat dari lapas, A sempat bekerja sebagai tukang bangunan sebelum kembali di Kampung halamannya.
“Sempat ji kerja bangunan pak sebelum kembali di kampung.” ujar Ali.
Ali juga menjelaskan bahwa saat ini dirinya bersama pihak keluarga menyerahkan penuh kepada pihak berwajib terkait persoalan tersebut.
“Kalau saya dan pihak keluarga serahkan semuanya ke pihak berwajib, apakah betul kah tidak tuduhan itu.” lanjutnya.
Saat ini A sudah dalam penanganan pihak Kepolisian Polres Gowa dan saat ini perkara tersebut akan ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saat di rumah duka, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.SI. mengatakan bahwa A sebelumnya resedivis pencurian dan baru saja bebas bersyarat dari lapas.
“Ya, jadi korban sebelumnya adalah resedivis pencurian dan baru saja bebas bersyarat dari lapas,” ucap AKBP Aldy Sulaiman.
Kapolres Gowa menjelaskan bahwa kedatangan kami disini melihat langsung proses visum luar di rumah duka.
“Jadi pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi terhadap korban, sehingga kami melakukan visum luar terhadap luka yang dialami korban,” imbuhnya.
AKBP Aldy Sulaiman juga menambahkan bahwa setelah visum, pihaknya melakukan Olah Tempat kejadian perkara (TKP) dan akan mengambil keterangan dari saksi-saksi.
“Jadi langkah-langkah yang kami ambil setelah mengambil visum, kami akan melakukan olah TKP dan dilanjutkan dengan mengambil keterangan dari saksi-saksi.” pungkasnya.
Jenazah disemayamkan di rumah duka di Kel. Cikoro, Kec. Tompo bulu, Kab. Gowa dan dimakamkan pada hari kamis, 04 Desember 2025 pukul 02.30 Wita Dinihari.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Pria Terduga Pelaku Pemerkosaan di Gowa Tewas Diamuk Massa,Diarak Warga Keliling Kampung
KAMIS, 4 DESEMBER 2025
Gowa,DNID.co.id - Pria inisial A terduga pelaku penganiayaan dan pemerkosaan di Kel. Cikoro, Kec. Tompobulu,Kab. Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas usai di amuk warga.
Sebelumnya A diduga melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial T di Kampung Parang-parang tulau, Selasa (2/12/2025) lalu.
Usai kejadian tersebut, A kemudian didapati keberadaannya oleh warga lalu warga pun berbondong-bondong memukuli terduga pelaku hingga babak belur.
Tak sampai disitu, pelaku kemudian di ikat dan seret menggunakan sepeda motor hingga jarak ± 10 KM.
Saat ditemui Ali (30) selaku ipar A mengatakan bahwa setelah A bebas bersyarat dari lapas, A sempat bekerja sebagai tukang bangunan sebelum kembali di Kampung halamannya.
"Sempat ji kerja bangunan pak sebelum kembali di kampung." ujar Ali.
Ali juga menjelaskan bahwa saat ini dirinya bersama pihak keluarga menyerahkan penuh kepada pihak berwajib terkait persoalan tersebut.
"Kalau saya dan pihak keluarga serahkan semuanya ke pihak berwajib, apakah betul kah tidak tuduhan itu." lanjutnya.
Saat ini A sudah dalam penanganan pihak Kepolisian Polres Gowa dan saat ini perkara tersebut akan ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saat di rumah duka, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.SI. mengatakan bahwa A sebelumnya resedivis pencurian dan baru saja bebas bersyarat dari lapas.
"Ya, jadi korban sebelumnya adalah resedivis pencurian dan baru saja bebas bersyarat dari lapas," ucap AKBP Aldy Sulaiman.
Kapolres Gowa menjelaskan bahwa kedatangan kami disini melihat langsung proses visum luar di rumah duka.
"Jadi pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi terhadap korban, sehingga kami melakukan visum luar terhadap luka yang dialami korban," imbuhnya.
AKBP Aldy Sulaiman juga menambahkan bahwa setelah visum, pihaknya melakukan Olah Tempat kejadian perkara (TKP) dan akan mengambil keterangan dari saksi-saksi.
"Jadi langkah-langkah yang kami ambil setelah mengambil visum, kami akan melakukan olah TKP dan dilanjutkan dengan mengambil keterangan dari saksi-saksi." pungkasnya.
Jenazah disemayamkan di rumah duka di Kel. Cikoro, Kec. Tompo bulu, Kab. Gowa dan dimakamkan pada hari kamis, 04 Desember 2025 pukul 02.30 Wita Dinihari.