Sidang Bukti Tambahan Praperadilan Eks Pj Gubernur BB, Ahli Pidana Unhas Tegaskan Penetapan Tersangka Kejati Sulsel Sah

Makassar,DNID.co.id — Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang lanjutan Praperadilan Nomor Perkara: 50/Pid.Pra/2026/PN Mks dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan di Ruang Sidang Dr. H. Harifin A. Tumpa, Kamis (5/11/2026).

Sidang ini menguji keabsahan penetapan tersangka kedua kalinya terhadap eks Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas TA 2024 senilai Rp60 miliar.

Persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Arwana, S.H., M.H. ini dihadiri tim kuasa hukum Pemohon serta Tim Jaksa Kuasa Termohon Kejati Sulsel, yakni Desty Derung, Dr. Nining Purnamawati, dan Ariani Vemi Octaviani.

Pada tahap ini, Pemohon menghadirkan ahli hukum acara pidana Dr. Hardianto Djanggih (Dosen FH UMI) dan Prof. Dr. M. Syukri Akub (Dosen FH Unhas), sedangkan Termohon menghadirkan Ahli Hukum Pidana Dr. Makkah HM (Dosen FH Unhas).

Di hadapan persidangan, Dr. Makkah HM menegaskan bahwa eksekusi putusan praperadilan sebelumnya wajib berpedoman pada Amar Putusan, bukan sekadar pertimbangan hakim. Karena amar putusan sebelumnya hanya membatalkan status tersangka, maka proses penyidikan dan alat bukti lama tetap sah serta dapat diajukan kembali melalui penerbitan Sprindik Baru sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.

Dr. Makkah juga menjelaskan bahwa saksi atau orang yang sama dapat diperiksa kembali untuk menghasilkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baru.

Apabila di dalam BAP tersebut ditemukan keterangan baru yang belum pernah diperiksa sebelumnya—seperti pada BAP Prof. Soemardjijo atau kesaksian Sdr. Evan—maka BAP itu sah dikategorikan sebagai alat bukti baru.

Terkait Pasal 90 ayat (3) KUHAP Baru, ahli menegaskan bahwa tidak dicantumkannya hak tersangka secara eksplisit dalam surat penetapan hanyalah kesalahan administratif yang tidak membatalkan status tersangka, mengingat belum adanya PP pelaksana maupun sanksi yuridisnya.

Selain itu, berdasarkan aturan peralihan Pasal 361 KUHAP, proses penyidikan dengan dasar hukum acara lama tetap sah masa transisinya.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan keterangan ahli Termohon tersebut semakin memperkokoh keabsahan langkah hukum penyidik Kejati Sulsel.

“Penjelasan Dr. Makkah HM mempertegas bahwa penetapan kembali Pemohon sebagai tersangka melalui Sprindik baru, dukungan alat bukti baru, serta adanya kerugian negara yang nyata telah sah sesuai koridor hukum acara pidana,” tegas Soetarmi.

Usai pemeriksaan ahli dalam persidangan yang berlangsung aman dan kondusif tersebut, Hakim Tunggal Arwana menjadwalkan sidang berikutnya pada Jumat (6/11/2026) dengan agenda penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak.

​

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 7 November 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Kasi Penkum Kejati Sulsel

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Kesimpulan Praperadilan Bahtiar Baharuddin: Kejati Sulsel Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP dan Didukung Alat Bukti Baru
Cegah Tawuran Berlanjut, Polsek Tallo bersama Tim Gabungan Amankan 11 Orang di Kampung Borta
Data Kependudukan Diduga Dimanipulasi, Tersangka HT Disidik Ditreskrimum Polda Sulsel
Dua Remaja 16 Tahun Dibekuk Polsek Panakkukang, Curi Motor di Parkiran Gereja Makassar
Kecelakaan Maut di Gowa, Ponakan Tewas, Paman Malah Jadi Tersangka Usai Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan
Viral Pencurian Ponsel Terungkap, Polisi Dalami Dua Lokasi Kejahatan di Babel
Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya
Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 11:29 WITA

Sidang Bukti Tambahan Praperadilan Eks Pj Gubernur BB, Ahli Pidana Unhas Tegaskan Penetapan Tersangka Kejati Sulsel Sah

Sabtu, 7 November 2026 - 11:08 WITA

Sidang Kesimpulan Praperadilan Bahtiar Baharuddin: Kejati Sulsel Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP dan Didukung Alat Bukti Baru

Sabtu, 7 November 2026 - 07:40 WITA

Cegah Tawuran Berlanjut, Polsek Tallo bersama Tim Gabungan Amankan 11 Orang di Kampung Borta

Sabtu, 7 November 2026 - 01:26 WITA

Dua Remaja 16 Tahun Dibekuk Polsek Panakkukang, Curi Motor di Parkiran Gereja Makassar

Kamis, 5 November 2026 - 21:56 WITA

Kecelakaan Maut di Gowa, Ponakan Tewas, Paman Malah Jadi Tersangka Usai Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan

Kamis, 5 November 2026 - 18:17 WITA

Viral Pencurian Ponsel Terungkap, Polisi Dalami Dua Lokasi Kejahatan di Babel

Kamis, 5 November 2026 - 12:23 WITA

Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya

Kamis, 5 November 2026 - 00:08 WITA

Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia

Berita Terbaru