Sidang Kesimpulan Praperadilan Bahtiar Baharuddin: Kejati Sulsel Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP dan Didukung Alat Bukti Baru
Makassar,DNID.co.id — Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali menggelar sidang lanjutan permohonan Praperadilan Nomor Perkara: 50/Pid.Pra/2026/PN Mks di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji, S.H., Jumat (6/11/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Arwana, S.H., M.H. ini mengagendakan pembacaan kesimpulan (konklusi) dari pihak Pemohon dan Termohon dalam perkara uji keabsahan Penetapan Tersangka kedua kalinya terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas TA 2024 senilai Rp60 miliar.
Dalam persidangan, pihak Pemohon membacakan seluruh isi kesimpulannya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) selaku Termohon yang diwakili oleh Tim Jaksa Kuasa Termohon—beranggotakan Desty Derung, S.H., M.H., Dr. Nining Purnamawati, S.H., M.H., dan Ariani Vemi Octaviani, S.H., M.H.—menyerahkan naskah kesimpulan tertulis sembari memaparkan poin-poin krusial pembuktian di muka sidang.
Melalui kesimpulan resminya, Tim Jaksa Kuasa Termohon menegaskan bahwa permohonan praperadilan Pemohon tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan patut untuk ditolak seluruhnya. Termohon memaparkan sejumlah argumentasi hukum mendasar, di antaranya terkait keabsahan eksepsi bahwa permohonan tersebut diajukan berulang untuk objek yang sama sehingga menabrak ketentuan Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta telah memasuki wilayah pembuktian materiil pokok perkara yang melampaui kewenangan praperadilan.
Selain itu, Termohon menegaskan bahwa Putusan Praperadilan sebelumnya (Nomor: 24/Pid.Pra/2026/PN.Mks) tidak pernah menyatakan seluruh alat bukti penyidik menjadi nihil atau tidak sah, melainkan hanya menilai penetapan tersangka pertama bersifat premature.
Penetapan tersangka kedua pada 1 September 2026 telah didasarkan pada serangkaian Alat Bukti Baru yang sah pasca-penerbitan Sprindik baru tanggal 7 Juli 2026.
Alat bukti baru tersebut meliputi keterangan saksi-saksi terkait penganggaran tanpa prosedur DPRD, bukti elektronik percakapan WhatsApp antara Pemohon dengan pihak PTPN, keterangan ahli keuangan negara, serta Laporan Hasil Audit PKKN BPKP Perwakilan Sulsel tertanggal 22 Juni 2026 yang memuat kerugian nyata (actual loss) sebesar Rp54.503.000.000.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang ditempuh oleh penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah berpedoman teguh pada koridor formil hukum acara pidana.
“Melalui naskah kesimpulan yang disampaikan Tim Jaksa Kuasa Termohon hari ini, kami telah menguraikan secara komprehensif bahwa langkah penyidikan dan penetapan kembali Pemohon sebagai tersangka telah didukung oleh kecukupan minimal dua alat bukti baru yang sah. Mulai dari keabsahan Sprindik baru, temuan bukti elektronik yang valid, keterangan ahli, hingga LHP BPKP yang membuktikan adanya kerugian keuangan negara secara nyata (actual loss),” ujar Soetarmi di Makassar, Jumat (6/11/2026).
Soetarmi menambahkan, dalam petitum kesimpulannya, Tim Jaksa Termohon memohon kepada Hakim Praperadilan agar menerima eksepsi Termohon untuk seluruhnya atau menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), serta menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk menolak seluruhnya dan menyatakan sah penetapan tersangka serta penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Sulsel.
Usai penyerahan naskah kesimpulan dari kedua belah pihak, Hakim Tunggal Arwana, S.H., M.H. menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan pada Senin, 9 November 2026.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Sidang Kesimpulan Praperadilan Bahtiar Baharuddin: Kejati Sulsel Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP dan Didukung Alat Bukti Baru
SABTU, 7 NOVEMBER 2026
Makassar,DNID.co.id — Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali menggelar sidang lanjutan permohonan Praperadilan Nomor Perkara: 50/Pid.Pra/2026/PN Mks di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji, S.H., Jumat (6/11/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Arwana, S.H., M.H. ini mengagendakan pembacaan kesimpulan (konklusi) dari pihak Pemohon dan Termohon dalam perkara uji keabsahan penetapan tersangka kedua kalinya terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas TA 2024 senilai Rp60 miliar.
Dalam persidangan, pihak Pemohon membacakan seluruh isi kesimpulannya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) selaku Termohon yang diwakili oleh Tim Jaksa Kuasa Termohon—beranggotakan Desty Derung, S.H., M.H., Dr. Nining Purnamawati, S.H., M.H., dan Ariani Vemi Octaviani, S.H., M.H.—menyerahkan naskah kesimpulan tertulis sembari memaparkan poin-poin krusial pembuktian di muka sidang.
Melalui kesimpulan resminya, Tim Jaksa Kuasa Termohon menegaskan bahwa permohonan praperadilan Pemohon tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan patut untuk ditolak seluruhnya. Termohon memaparkan sejumlah argumentasi hukum mendasar, di antaranya terkait keabsahan eksepsi bahwa permohonan tersebut diajukan berulang untuk objek yang sama sehingga menabrak ketentuan Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta telah memasuki wilayah pembuktian materiil pokok perkara yang melampaui kewenangan praperadilan.
Selain itu, Termohon menegaskan bahwa Putusan Praperadilan sebelumnya (Nomor: 24/Pid.Pra/2026/PN.Mks) tidak pernah menyatakan seluruh alat bukti penyidik menjadi nihil atau tidak sah, melainkan hanya menilai penetapan tersangka pertama bersifat premature.
Penetapan tersangka kedua pada 1 September 2026 telah didasarkan pada serangkaian alat bukti baru yang sah pasca-penerbitan Sprindik baru tanggal 7 Juli 2026.
Alat bukti baru tersebut meliputi keterangan saksi-saksi terkait penganggaran tanpa prosedur DPRD, bukti elektronik percakapan WhatsApp antara Pemohon dengan pihak PTPN, keterangan ahli keuangan negara, serta Laporan Hasil Audit PKKN BPKP Perwakilan Sulsel tertanggal 22 Juni 2026 yang memuat kerugian nyata (actual loss) sebesar Rp54.503.000.000.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang ditempuh oleh penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah berpedoman teguh pada koridor formil hukum acara pidana.
"Melalui naskah kesimpulan yang disampaikan Tim Jaksa Kuasa Termohon hari ini, kami telah menguraikan secara komprehensif bahwa langkah penyidikan dan penetapan kembali Pemohon sebagai tersangka telah didukung oleh kecukupan minimal dua alat bukti baru yang sah. Mulai dari keabsahan Sprindik baru, temuan bukti elektronik yang valid, keterangan ahli, hingga LHP BPKP yang membuktikan adanya kerugian keuangan negara secara nyata (actual loss)," ujar Soetarmi di Makassar, Jumat (6/11/2026).
Soetarmi menambahkan, dalam petitum kesimpulannya, Tim Jaksa Termohon memohon kepada Hakim Praperadilan agar menerima eksepsi Termohon untuk seluruhnya atau menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), serta menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk menolak seluruhnya dan menyatakan sah penetapan tersangka serta penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Sulsel.
Usai penyerahan naskah kesimpulan dari kedua belah pihak, Hakim Tunggal Arwana, S.H., M.H. menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan pada Senin, 9 November 2026.