BPK Temukan Modus Pengadaan Buku di 198 Sekolah di Sulsel, Ada Potongan Rp3,17 Miliar
MAKASSAR, DNID.co.id – Pengadaan buku yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendapat sorotan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil pemeriksaan BPK menemukan sejumlah persoalan dalam pengadaan buku pada satuan pendidikan. Tidak hanya menyangkut administrasi, pemeriksaan juga mengungkap adanya indikasi pengadaan yang mengarah kepada penyedia tertentu, transaksi langsung antara sales penerbit dengan kepala sekolah, hingga penguasaan akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) oleh pihak yang tidak berwenang.
Temuan tersebut diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terkait belanja daerah dan pengelolaan Dana BOSP tahun anggaran 2025.
Dalam laporan itu disebutkan, pemeriksaan dengan penambahan cakupan uji petik terhadap 198 satuan pendidikan menemukan permasalahan sejenis dalam pengadaan buku.
Sebelumnya, BPK juga telah menemukan persoalan pengadaan buku pada 128 satuan pendidikan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan yang menjadi hak daerah atas potongan penjualan dan/atau pengadaan sebesar Rp5,43 miliar.
Dari jumlah tersebut, hingga 20 Mei 2026 telah disetorkan sebesar Rp5,08 miliar ke rekening satuan pendidikan. Namun, masih terdapat Rp350,81 juta yang belum disetorkan.
Pengadaan Diduga Sudah Diarahkan Sebelum Masuk SIPLah
BPK menemukan adanya indikasi proses pengadaan buku yang sejak awal telah mengarah kepada penyedia tertentu.
Dalam proses penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS), kepala satuan pendidikan disebut terlebih dahulu berkomunikasi dengan penerbit untuk mengetahui jenis serta harga buku yang akan dipesan.
Bahkan, dalam salah satu pemeriksaan di SMAN 1 Barru, BPK menemukan adanya kertas kerja pemilihan buku.
Setelah itu, pihak sekolah berkoordinasi dengan sales dari penerbit mengenai harga dan jumlah buku sebelum RKAS 2025 disusun.
BPK mencatat, pihak sekolah dan penerbit kemudian membuat kesepakatan terkait pesanan buku yang nantinya akan diproses setelah dana BOSP masuk ke rekening sekolah.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena mekanisme pengadaan seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku melalui SIPLah.
Sales Penerbit Bertransaksi Langsung dengan Sekolah
Temuan berikutnya lebih serius. BPK menemukan kepala satuan pendidikan melakukan transaksi langsung dengan sales penerbit.
Dalam LHP disebutkan, kepala sekolah tidak pernah bertemu atau berkomunikasi dengan perusahaan penyedia yang tercatat dalam aplikasi SIPLah.
“Proses pemesanan hingga pengantaran buku dilakukan oleh pihak penerbit buku,” tulis BPK dalam laporan pemeriksaannya.
Keterangan sejumlah kepala satuan pendidikan kepada pemeriksa menyebutkan bahwa pemesanan buku dilakukan melalui sales penerbit yang datang langsung ke sekolah.
Sales tersebut kemudian mengarahkan sekolah untuk melakukan pemesanan melalui perusahaan tertentu yang telah ditunjuk oleh penerbit.
Lebih jauh, BPK melakukan konfirmasi terhadap sejumlah perusahaan penyedia, di antaranya CV KI, CV NMA, dan CV SMU.
Hasilnya, perusahaan-perusahaan tersebut mengaku proses kesepakatan pembelian hanya dilakukan melalui sales penerbit. Perusahaan penyedia bahkan disebut tidak pernah bertemu langsung dengan pihak sekolah.
Dalam laporan BPK, perusahaan tersebut disebut hanya digunakan untuk transaksi melalui SIPLah atau sebagai “perusahaan pinjaman”.
Perusahaan penyedia hanya memproses pesanan melalui SIPLah dan memperoleh keuntungan sekitar 1,5 hingga 2,5 persen.
Akun SIPLah Sekolah Dikuasai Pihak Penyedia
BPK juga menemukan persoalan dalam penggunaan akun SIPLah.
Sejumlah satuan pendidikan diketahui memberikan akses akun SIPLah kepada pihak penyedia sehingga proses pemesanan buku dilakukan langsung oleh pihak tersebut.
Dalam pemeriksaan terhadap SMAN 1 Barru, misalnya, BPK memperoleh keterangan bahwa pemesanan awal dilakukan melalui nota pesanan manual kepada penerbit.
Setelah buku disediakan, penerbit melalui sales kemudian memproses transaksi melalui SIPLah menggunakan akun kepala satuan pendidikan.
BPK menilai kondisi itu terjadi antara lain karena sebagian pengelola dana BOSP belum sepenuhnya memahami mekanisme penggunaan SIPLah.
“Terdapat akun SIPLah satuan pendidikan diberikan kepada pihak penyedia,” demikian temuan BPK.
Selain itu, sejumlah sekolah juga disebut diarahkan oleh penyedia dalam melakukan pemesanan. Bahkan, penyedia menyediakan tautan buku yang sebelumnya telah disepakati atau memandu langsung pihak sekolah dalam melakukan transaksi di SIPLah.
Buku Sudah Tiba Sebelum Transaksi SIPLah
Keanehan lainnya ditemukan pada waktu pengiriman buku.
BPK menemukan sejumlah buku telah diterima sekolah sebelum surat pesanan dibuat dan tidak sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) pada aplikasi SIPLah.
Perbedaan tanggal ditemukan antara faktur barang yang diberikan penyedia dengan surat pesanan dan BAST.
Menurut BPK, kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses pemesanan buku sebenarnya telah dilakukan sebelum transaksi melalui SIPLah.
Sales penerbit terlebih dahulu menyiapkan dan mengantarkan buku ke sekolah. Setelah barang diterima, kepala sekolah atau bendahara baru memproses pesanan melalui SIPLah.
Potongan Buku Capai Rp3,17 Miliar
Temuan paling mencolok lainnya berkaitan dengan potongan harga atau rabat atas pengadaan buku.
Dari pemeriksaan terhadap 198 satuan pendidikan, BPK menemukan adanya potongan dari penjualan dan/atau pengadaan buku dengan persentase minimal 5 persen hingga maksimal 40 persen dari nilai pembelian.
Potongan tersebut diberikan setelah pembayaran dilakukan oleh bendahara BOSP kepada penyedia.
Bentuknya berupa uang tunai maupun transfer kepada kepala satuan pendidikan, bendahara, atau pihak yang berhubungan dengan penerbit buku.
BPK menyebut potongan yang ditemukan dalam uji petik tersebut mencapai sedikitnya Rp3.175.452.333.
Namun, seluruh potongan tersebut kemudian telah dipulihkan dan disetorkan ke kas daerah melalui 198 Surat Tanda Setoran (STS) dengan nilai yang sama.
Meski telah dikembalikan, BPK tetap menilai mekanisme pemberian potongan tersebut bermasalah karena tidak diperhitungkan dalam nilai belanja pengadaan buku.
BPK: Ada Risiko Penyalahgunaan Dana BOSP
Rangkaian persoalan tersebut membuat BPK menyimpulkan adanya risiko penyalahgunaan dana BOSP dalam pelaksanaan pengadaan buku.
Selain itu, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran belanja buku pada satuan pendidikan sekurang-kurangnya Rp350.817.500.
BPK menyebut kondisi tersebut antara lain disebabkan pengawasan Kepala Dinas Pendidikan selaku pengarah tim pembinaan dan pengawasan dana BOSP yang belum sepenuhnya berjalan.
Sementara di tingkat satuan pendidikan, kepala sekolah dinilai belum sepenuhnya memahami pedoman pengadaan barang dan jasa.
BPK juga menyoroti tindakan kepala satuan pendidikan yang memberikan akses akun SIPLah kepada pihak yang tidak berwenang.
Gubernur Diminta Perketat Pengawasan
Atas temuan tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan menyatakan sependapat dan berjanji menindaklanjutinya sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Gubernur menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk memperkuat pengawasan terhadap pengadaan buku yang menggunakan dana BOSP.
Kepala satuan pendidikan juga diminta memastikan setiap potongan harga atau rabat diperhitungkan dalam nilai belanja pengadaan buku.
Selain itu, kepala sekolah dilarang memberikan akses akun SIPLah kepada pihak yang tidak berwenang serta diwajibkan memedomani ketentuan pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan.
Temuan ini menjadi sorotan karena persoalan bukan sekadar administrasi pengadaan. BPK menemukan adanya pola hubungan langsung antara sekolah, sales penerbit, dan perusahaan penyedia SIPLah, termasuk penggunaan perusahaan yang disebut sebagai “perusahaan pinjaman” serta penguasaan akun SIPLah oleh pihak di luar sekolah.
Redaksi sementara berusaha mengonfirmasi Kadis Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan penyimpangan dana BOSP hingga praktek nakal dalam pengadaan buku yang menjadi temua BPK tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
BPK Temukan Modus Pengadaan Buku di 198 Sekolah di Sulsel, Ada Potongan Rp3,17 Miliar
SELASA, 1 SEPTEMBER 2026
MAKASSAR, DNID.co.id – Pengadaan buku yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendapat sorotan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil pemeriksaan BPK menemukan sejumlah persoalan dalam pengadaan buku pada satuan pendidikan. Tidak hanya menyangkut administrasi, pemeriksaan juga mengungkap adanya indikasi pengadaan yang mengarah kepada penyedia tertentu, transaksi langsung antara sales penerbit dengan kepala sekolah, hingga penguasaan akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) oleh pihak yang tidak berwenang.
Temuan tersebut diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terkait belanja daerah dan pengelolaan Dana BOSP tahun anggaran 2025.
Dalam laporan itu disebutkan, pemeriksaan dengan penambahan cakupan uji petik terhadap 198 satuan pendidikan menemukan permasalahan sejenis dalam pengadaan buku.
Sebelumnya, BPK juga telah menemukan persoalan pengadaan buku pada 128 satuan pendidikan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan yang menjadi hak daerah atas potongan penjualan dan/atau pengadaan sebesar Rp5,43 miliar.
Dari jumlah tersebut, hingga 20 Mei 2026 telah disetorkan sebesar Rp5,08 miliar ke rekening satuan pendidikan. Namun, masih terdapat Rp350,81 juta yang belum disetorkan.
Pengadaan Diduga Sudah Diarahkan Sebelum Masuk SIPLah
BPK menemukan adanya indikasi proses pengadaan buku yang sejak awal telah mengarah kepada penyedia tertentu.
Dalam proses penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS), kepala satuan pendidikan disebut terlebih dahulu berkomunikasi dengan penerbit untuk mengetahui jenis serta harga buku yang akan dipesan.
Bahkan, dalam salah satu pemeriksaan di SMAN 1 Barru, BPK menemukan adanya kertas kerja pemilihan buku.
Setelah itu, pihak sekolah berkoordinasi dengan sales dari penerbit mengenai harga dan jumlah buku sebelum RKAS 2025 disusun.
BPK mencatat, pihak sekolah dan penerbit kemudian membuat kesepakatan terkait pesanan buku yang nantinya akan diproses setelah dana BOSP masuk ke rekening sekolah.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena mekanisme pengadaan seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku melalui SIPLah.
Sales Penerbit Bertransaksi Langsung dengan Sekolah
Temuan berikutnya lebih serius. BPK menemukan kepala satuan pendidikan melakukan transaksi langsung dengan sales penerbit.
Dalam LHP disebutkan, kepala sekolah tidak pernah bertemu atau berkomunikasi dengan perusahaan penyedia yang tercatat dalam aplikasi SIPLah.
“Proses pemesanan hingga pengantaran buku dilakukan oleh pihak penerbit buku,” tulis BPK dalam laporan pemeriksaannya.
Keterangan sejumlah kepala satuan pendidikan kepada pemeriksa menyebutkan bahwa pemesanan buku dilakukan melalui sales penerbit yang datang langsung ke sekolah.
Sales tersebut kemudian mengarahkan sekolah untuk melakukan pemesanan melalui perusahaan tertentu yang telah ditunjuk oleh penerbit.
Lebih jauh, BPK melakukan konfirmasi terhadap sejumlah perusahaan penyedia, di antaranya CV KI, CV NMA, dan CV SMU.
Hasilnya, perusahaan-perusahaan tersebut mengaku proses kesepakatan pembelian hanya dilakukan melalui sales penerbit. Perusahaan penyedia bahkan disebut tidak pernah bertemu langsung dengan pihak sekolah.
Dalam laporan BPK, perusahaan tersebut disebut hanya digunakan untuk transaksi melalui SIPLah atau sebagai “perusahaan pinjaman”.
Perusahaan penyedia hanya memproses pesanan melalui SIPLah dan memperoleh keuntungan sekitar 1,5 hingga 2,5 persen.
Akun SIPLah Sekolah Dikuasai Pihak Penyedia
BPK juga menemukan persoalan dalam penggunaan akun SIPLah.
Sejumlah satuan pendidikan diketahui memberikan akses akun SIPLah kepada pihak penyedia sehingga proses pemesanan buku dilakukan langsung oleh pihak tersebut.
Dalam pemeriksaan terhadap SMAN 1 Barru, misalnya, BPK memperoleh keterangan bahwa pemesanan awal dilakukan melalui nota pesanan manual kepada penerbit.
Setelah buku disediakan, penerbit melalui sales kemudian memproses transaksi melalui SIPLah menggunakan akun kepala satuan pendidikan.
BPK menilai kondisi itu terjadi antara lain karena sebagian pengelola dana BOSP belum sepenuhnya memahami mekanisme penggunaan SIPLah.
“Terdapat akun SIPLah satuan pendidikan diberikan kepada pihak penyedia,” demikian temuan BPK.
Selain itu, sejumlah sekolah juga disebut diarahkan oleh penyedia dalam melakukan pemesanan. Bahkan, penyedia menyediakan tautan buku yang sebelumnya telah disepakati atau memandu langsung pihak sekolah dalam melakukan transaksi di SIPLah.
Buku Sudah Tiba Sebelum Transaksi SIPLah
Keanehan lainnya ditemukan pada waktu pengiriman buku.
BPK menemukan sejumlah buku telah diterima sekolah sebelum surat pesanan dibuat dan tidak sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) pada aplikasi SIPLah.
Perbedaan tanggal ditemukan antara faktur barang yang diberikan penyedia dengan surat pesanan dan BAST.
Menurut BPK, kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses pemesanan buku sebenarnya telah dilakukan sebelum transaksi melalui SIPLah.
Sales penerbit terlebih dahulu menyiapkan dan mengantarkan buku ke sekolah. Setelah barang diterima, kepala sekolah atau bendahara baru memproses pesanan melalui SIPLah.
Potongan Buku Capai Rp3,17 Miliar
Temuan paling mencolok lainnya berkaitan dengan potongan harga atau rabat atas pengadaan buku.
Dari pemeriksaan terhadap 198 satuan pendidikan, BPK menemukan adanya potongan dari penjualan dan/atau pengadaan buku dengan persentase minimal 5 persen hingga maksimal 40 persen dari nilai pembelian.
Potongan tersebut diberikan setelah pembayaran dilakukan oleh bendahara BOSP kepada penyedia.
Bentuknya berupa uang tunai maupun transfer kepada kepala satuan pendidikan, bendahara, atau pihak yang berhubungan dengan penerbit buku.
BPK menyebut potongan yang ditemukan dalam uji petik tersebut mencapai sedikitnya Rp3.175.452.333.
Namun, seluruh potongan tersebut kemudian telah dipulihkan dan disetorkan ke kas daerah melalui 198 Surat Tanda Setoran (STS) dengan nilai yang sama.
Meski telah dikembalikan, BPK tetap menilai mekanisme pemberian potongan tersebut bermasalah karena tidak diperhitungkan dalam nilai belanja pengadaan buku.
BPK: Ada Risiko Penyalahgunaan Dana BOSP
Rangkaian persoalan tersebut membuat BPK menyimpulkan adanya risiko penyalahgunaan dana BOSP dalam pelaksanaan pengadaan buku.
Selain itu, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran belanja buku pada satuan pendidikan sekurang-kurangnya Rp350.817.500.
BPK menyebut kondisi tersebut antara lain disebabkan pengawasan Kepala Dinas Pendidikan selaku pengarah tim pembinaan dan pengawasan dana BOSP yang belum sepenuhnya berjalan.
Sementara di tingkat satuan pendidikan, kepala sekolah dinilai belum sepenuhnya memahami pedoman pengadaan barang dan jasa.
BPK juga menyoroti tindakan kepala satuan pendidikan yang memberikan akses akun SIPLah kepada pihak yang tidak berwenang.
Gubernur Diminta Perketat Pengawasan
Atas temuan tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan menyatakan sependapat dan berjanji menindaklanjutinya sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Gubernur menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk memperkuat pengawasan terhadap pengadaan buku yang menggunakan dana BOSP.
Kepala satuan pendidikan juga diminta memastikan setiap potongan harga atau rabat diperhitungkan dalam nilai belanja pengadaan buku.
Selain itu, kepala sekolah dilarang memberikan akses akun SIPLah kepada pihak yang tidak berwenang serta diwajibkan memedomani ketentuan pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan.
Temuan ini menjadi sorotan karena persoalan bukan sekadar administrasi pengadaan. BPK menemukan adanya pola hubungan langsung antara sekolah, sales penerbit, dan perusahaan penyedia SIPLah, termasuk penggunaan perusahaan yang disebut sebagai “perusahaan pinjaman” serta penguasaan akun SIPLah oleh pihak di luar sekolah.
Redaksi sementara berusaha mengonfirmasi Kadis Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan penyimpangan dana BOSP hingga praktek nakal dalam pengadaan buku yang menjadi temua BPK tersebut.