Breaking News

Radio Player

Loading...

PW SEMMI NTB Menilai Pemilihan dr. Faturahman Selaku PPK Rumah Sakit Baru Kota Bima Tidak Taat Aturan

Selasa, 6 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bima,Dnid.co.id— Pembangunan RSUD Kota Bima telah usai mengadakan lelang proyek bernilai 131 M, Perusahan BUMN Hutama Karya telah memenangkan lelang dengan nilai penawaran 130 M.

Dalam proses lelang menurut Ketua PW SEMMI NTB bahwa RSUD Kota Bima selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) telah salah menafsirkan Perpres No.12 Tahun 2021.

“Penunjukan langsung dr. Faturahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memiliki dasar alas hukum yg jelas. Sebab tafsir hukum Perpres tersebut berdasarkan pasal 10 ayat 5 tidak serta merta KPA merangkap PPK. Walaupun klausul pasal telah menjelaskan secara detail” ungkap Muhammad Rijal Ansari.

ads

Rijal juga berpendapat bahwa Berdasarkan kajian hukum dari kami bahwa memahami Perpres no 12 Tahun 2021 tersebut, perlu di sandingkan dengan peraturan LKPP No. 19 Tahun 2019 tentang pelaku pengadaan barang dan jasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Dalam pasal 7 ayat 3 bahwa PPK perlu memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang dan jasa. Sehingga, pihak KPA harus mencari dulu pegawai yg memenuhi syarat sesuai aturan berlaku, jika tidak ada maka KPA merangkap PPK dapat di bolehkan” lanjut Rijal .

Artinya dalam membaca pasal per pasal perlu asas hukum sebagai alat untuk menafsirkan konstruksi perundangan undangan terkait pemilihan KPA yg merangkap PPK.

Rijal menilai Satuan kerja RSUD KOTA BIMA harusnya melakukan pencarian terlebih dahulu pegawai yg memenuhi syarat, perlu digarisbawahi setiap kesalahan dalam proses lelang berkonsekuensi hukum.

“Jika tidak melakukan itu artinya KPA telah lalai dalam menegakan hukum terkait lelang proyek pembangunan Rumah Sakit tersebut, Artinya dalam membaca pasal per pasal perlu asas hukum sebagai alat untuk menafsirkan konstruksi perundangan undangan terkait pemilihan KPA yg merangkap PPK”, tutup Rijal.

 

 

 

Penulis : Mukraidin

Editor : Redaksi NTB

Berita Terkait

Bupati Padang Pariaman Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Cumlaude
Ketua PW SEMMI NTB: Panggilan Diabaikan, Penyidik Diam! Ada Apa dengan Kasus Efan Limantika di Polres Dompu?
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74, Polrestabes Makassar Gelar Donor Darah
Dorong Akselerasi Pembangunan PSN,Gubernur Sulsel Kawal Langsung Progres Bendungan Jenelata
Pemprov Sulsel Hadirkan 1.000  UMKM debitur KUR di Monumen Mandala
Driver Racing Community Rayakan Anniversary dengan Semangat Silaturahmi dan Solidaritas
Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-74, Bid Humas Polda Sulsel Gelar Aksi Donor Darah
Jelang Musim Penghujan, Pemkab Gowa Benahi Sejumlah Drainase
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:17 WITA

Bupati Padang Pariaman Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Cumlaude

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:09 WITA

Ketua PW SEMMI NTB: Panggilan Diabaikan, Penyidik Diam! Ada Apa dengan Kasus Efan Limantika di Polres Dompu?

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:59 WITA

Dorong Akselerasi Pembangunan PSN,Gubernur Sulsel Kawal Langsung Progres Bendungan Jenelata

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:51 WITA

Pemprov Sulsel Hadirkan 1.000  UMKM debitur KUR di Monumen Mandala

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:32 WITA

Driver Racing Community Rayakan Anniversary dengan Semangat Silaturahmi dan Solidaritas

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:49 WITA

Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-74, Bid Humas Polda Sulsel Gelar Aksi Donor Darah

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:23 WITA

Jelang Musim Penghujan, Pemkab Gowa Benahi Sejumlah Drainase

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:05 WITA

PW SEMMI NTB Laporkan WNA Asal Belgia Ke Ditjen Imigrasi NTB, Diduga Langgar Izin Tinggal dan Lakukan Bisnis Ilegal di Sumbawa Barat

Berita Terbaru