Breaking News

Radio Player

Loading...

Aktivis Soroti Restoran Raja Cobek Takalar Sinyalir Tidak Kantongi AMDAL IPAL

Sabtu, 17 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

TAKALAR, DNID.co.id – Diduga Salah satu restoran raja cobek makanan siap saji yang bervariasi harga mulai dari harga puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah tersebut itu tidak memiliki AMDAL ( analisis dampak lingkungan ) dikantongi pemiliknya yang sudah beberapa tahun beroperasi, Saptu 17/05/2025

 

Beroperasinya restoran raja cobek yang terletak di pinggiran jalan raya kelurahan kallabirang kecamatan Pattallassang kabupaten takalar Sulawesi Selatan mengundang sejumlah pertanyaan dari masyarakat.

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lembaga kajian strategis takalar, Rustam Dg Sijaya, meminta usut izin restoran raja cobek yang berada ditengah tengah kota pari’risi Pattallassang

” Diduga restoran tersebut ilegal lantaran tidak memiliki amdal dan iparnya, namun kerap membuat kemacetan lalu lintas dikarenakan tidak ada pula lahan parkir kendaraan pengunjung yang rapi

 

Kepala bidang lingkungan hidup takalar, Rahma, saat di konfirmasi Menurut PPLH, raja cobek hanya diwajibkan memiliki SPPL (surat pernyataan pengendalian lingkungan), pungkasnya

 

AMDAL adalah dokumen lingkungan yg diwajibkan bagi usaha / kegiatan dengan resiko pencemaran lingkungan yang tinggi

 

SPPL dikeluarkan oleh aplikasi OSS, terbit otamatis karena sekarang sistem penapisan mandiri kaalu mau cek nomor SPPL bisa komuikasi sama dinas PTSP, tutupnya.

 

Hasnaeni Arsyad, kepala bidang PTSP takalar, mengatakan SPPL restoran raja cobek setelah di kroscek tidak ada terdaftar.

 

“Tidak ada atas nama manaf di sistem, boleh diminta langsung spplnya ada di nibnya,

Kalau ada nibnya pasti ada spplnya” Ujiannya.

Editor : Admin

Sumber Berita : Rustam Dg Sijaya

Berita Terkait

Reka Ulang Temuan Mayat di Bulukumba, Polisi Ungkap Pengakuan SW Menyeret Mayat dan Hapus Jejak Komunikasi
10 dari 15 Tahanan yang Kabur dari Polsek Samarinda Kota Berhasil Diringkus Polisi
Polres Maros Bongkar Peredaran Sabu Via Online,Amankan Belasan Gram Sabu
Duel Berdarah di Bone, Satu Tewas dan Satu Luka Parah. Ini Kronologi Lengkapnya
Cegah Gangguan Kamtibmas Dinihari, Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli
Diduga Gelapkan Dana Rp24,5 Juta, Oknum Notaris di Makassar Dilaporkan ke Polisi
Miris,Pria Paru Baya Diduga Lecehkan Murid SD di Makassar
Warga RT 10 Kelurahan Kebon Bawang Laporkan Dugaan Pemalsuan Tandatangan 
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:32 WITA

Reka Ulang Temuan Mayat di Bulukumba, Polisi Ungkap Pengakuan SW Menyeret Mayat dan Hapus Jejak Komunikasi

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:29 WITA

10 dari 15 Tahanan yang Kabur dari Polsek Samarinda Kota Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:34 WITA

Polres Maros Bongkar Peredaran Sabu Via Online,Amankan Belasan Gram Sabu

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:07 WITA

Duel Berdarah di Bone, Satu Tewas dan Satu Luka Parah. Ini Kronologi Lengkapnya

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:49 WITA

Cegah Gangguan Kamtibmas Dinihari, Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:50 WITA

Diduga Gelapkan Dana Rp24,5 Juta, Oknum Notaris di Makassar Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:19 WITA

Miris,Pria Paru Baya Diduga Lecehkan Murid SD di Makassar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:44 WITA

Warga RT 10 Kelurahan Kebon Bawang Laporkan Dugaan Pemalsuan Tandatangan 

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polres Maros Bongkar Peredaran Sabu Via Online,Amankan Belasan Gram Sabu

Senin, 20 Okt 2025 - 16:34 WITA

Sosial Politik

Maknai Nilai Perjuangan, Golkar Makassar Gelar Ziarah ke TMP Panaikang

Senin, 20 Okt 2025 - 16:09 WITA